Gianyar, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melalui Panitia Penyelesaian Barang Rampasan Negara akan melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara dalam rangka eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lelang akan dilakukan tanpa kehadiran peserta (open bidding) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, melalui Panitia Lelang, menyebutkan pelaksanaan lelang akan dibagi menjadi dua lot utama. Lot pertama akan digelar pada Rabu, 12 November 2025, sedangkan lot kedua pada Senin, 17 November 2025. Total nilai limit dari dua lot barang rampasan tersebut mencapai Rp408.882.000.
Objek lelang mayoritas berupa tabung Liquid Petroleum Gas (LPG) berbagai ukuran. Pada lot pertama, terdapat 25 tabung LPG 12 Kg dalam keadaan kosong dan 5 tabung LPG 12 Kg dalam keadaan isi, dengan harga limit Rp9.869.000 dan uang jaminan Rp4.500.000.
Sementara lot kedua memiliki nilai limit tertinggi, yakni Rp399.013.000 dengan uang jaminan Rp190.000.000. Barang rampasan dalam lot ini terdiri atas 1.682 tabung LPG 3 Kg warna hijau, 138 tabung 12 Kg warna biru, 490 tabung 12 Kg warna pink, 97 tabung 50 Kg warna oranye, dan 1 tabung 5,5 Kg warna pink.
Proses penawaran dibuka sejak objek lelang tayang pada aplikasi resmi dan berakhir pada hari pelaksanaan lelang. Seluruh pendaftaran dan penawaran dilakukan secara daring melalui situs resmi lelang.go.id.
Panitia Kejari Gianyar menegaskan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Peserta yang telah menyetor uang jaminan dianggap telah memahami kondisi fisik barang dan menyetujui syarat lelang yang berlaku.
Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 3 persen dalam waktu lima hari kerja sejak dinyatakan menang. Apabila tidak melunasi dalam jangka waktu tersebut, pemenang akan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan penawaran akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan.
Seluruh biaya pengeluaran barang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Hasil penjualan nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan objek lelang dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Gianyar melalui nomor telepon 0857-3755-9840.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com