Juni Hingga November 2025 Perkara Narkotika Mendominasi, Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

11/12/25

Juni Hingga November 2025 Perkara Narkotika Mendominasi, Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti


Jembrana - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali memusnahkan Barang Bukti (BB) atas Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewjsde), Rabu (12/11) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor : PRINT- 1015/N.1.16 BPA/BPApa.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, dari bulan Juni hingga November 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk keterbukaan Kejaksaan Negeri Jembrana dalam penanganan barang bukti suatu tindak pidana yang bertujuan untuk memastikan setiap barang bukti dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti dilaksanakan guna memberikan kepastian hukum, mencegah terjadi penyalahgunaan dan pengulangan tindak pidana akibat barang bukti yang masih tersimpan. Dari total perkara yang dimusnahkan sebanyak 28 perkara,  terdiri dari 28 perkara tindak pidana umum dengan klasifikasi 2 perkara dari karantina hewan dan tumbuhan, 2 perkara dari kekerasan seksual, 2 perkara dari kesehatan, 1 perkara dari konservasi sumber daya alam, 14 perkara dari narkotika, 3 perkara pencurian, 1 perkara pengancaman, 1 perkara perdagangan orang, 1 perkara perlindungan anak dan 2 perkara dari perkara lainnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Salomina menyebutkan, rincian total barang bukti yang berhasil dimusnahkan yakni 26, 48 gram netto narkotika jenis sabu. Kemudian 5, 94 gram netto ganja, 20 buah barang elektronik berupa handphone dan 3 buah timbangan digital serta 964 barang lainnya.

"Dari barang bukti yang dimusnahkan, perkara narkotika masih mendominasi. Dalam hal ini kami berhasil memusnahkan barang bukti sabu seberat 26,48 gram netto, dan ganja seberat 5, 94 gram netto. Disamping itu kami berhasil juga memusnahkan barang bukti seperti 20 buah handphone, 3 buah timbangan digital dan 964 barang lainnya," jelasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com