Gianyar, dewatanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ni Luh Putu Panca Tresnawati, seorang wiraswasta asal Jembrana yang menetap sementara di Badung. Penolakan ini menegaskan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Gin itu dipimpin oleh Hakim Tunggal Oktavia Mega Rani dan diputus pada Senin (10/11).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon dan menilai penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dalam menetapkan tersangka.
Permohonan praperadilan ini berawal dari kasus dugaan penyalahgunaan mesin gesek EDC (Electronic Data Capture) yang terdaftar atas nama usaha milik Panca. Dalam permohonannya, Panca menjelaskan bahwa mesin EDC miliknya sempat rusak, sehingga ia meminjam dua unit mesin EDC lain dari rekannya, I Gusti Ngurah Agung Asmara, untuk melanjutkan aktivitas bisnis.
Namun, mesin tersebut kemudian dipinjam oleh I Made Putra Suarjaya alias Pak Kadek untuk transaksi jual beli telur. Tak lama kemudian, muncul sejumlah transaksi mencurigakan bernilai puluhan juta rupiah, yang belakangan diduga terkait praktik kejahatan skimming kartu kredit yang melibatkan warga negara asing asal Mongolia.
Panca mengaku tidak mengetahui penggunaan mesin itu untuk tindak kejahatan dan mengklaim telah bersikap kooperatif dengan datang sendiri ke Polres Gianyar untuk memberi keterangan sebagai saksi. Namun, statusnya kemudian dinaikkan menjadi tersangka dan ia ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Gianyar.
Dalam praperadilan, Panca melalui kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak sah karena dilakukan tanpa dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menuding penyitaan telepon genggam dan mesin EDC dilakukan tanpa izin pengadilan, serta penyidikan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Gianyar.
Kuasa hukum Panca menilai tindakan tersebut melanggar hak asasi kliennya dan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah secara hukum.
Sementara itu, pihak Termohon (Polres Gianyar) yang diwakili tim hukum Bidang Hukum Polda Bali menegaskan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah sesuai hukum.
Polisi menyebut, perbuatan Panca bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan sadar dengan meminjamkan mesin EDC kepada pihak lain untuk digunakan dalam transaksi yang melanggar hukum. Dari hasil penyidikan, Panca disebut menerima imbalan Rp1,3 juta atas peminjaman mesin tersebut, yang memperkuat dugaan adanya motif ekonomi.
“Tanpa mesin EDC milik pemohon, pelaku utama tidak akan dapat melakukan kejahatan tersebut,” ujar perwakilan Polres Gianyar dalam sidang.
Hakim: Penetapan Tersangka Sah, Penyidikan Dapat Dilanjutkan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa praperadilan hanya memeriksa aspek formil dan bukan menilai benar atau tidaknya perbuatan pidana yang disangkakan. Berdasarkan bukti dan keterangan di persidangan, hakim menilai penyidik telah memiliki dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan 14 saksi dan dokumen kerja sama antara Panca dengan pihak bank.
Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penyidikan dilakukan di luar kewenangan, karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Ubud, Kabupaten Gianyar.
“Dengan demikian, tindakan penyidik Polres Gianyar sudah tepat dan sah secara hukum,” tegas hakim dalam putusannya.
Hakim menambahkan, penyitaan barang bukti seperti telepon genggam dan mesin EDC telah memperoleh penetapan dari PN Gianyar, sehingga dalil pelanggaran prosedur penyitaan tidak terbukti.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, maka penetapan tersangka terhadap Ni Luh Putu Panca Tresnawati dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap. Proses penyidikan kasus dugaan keterlibatan Panca dalam jaringan kejahatan skimming kartu kredit lintas wilayah akan dilanjutkan oleh penyidik Polres Gianyar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha untuk berhati-hati dalam meminjamkan atau menggunakan fasilitas transaksi elektronik seperti mesin EDC. Alat yang seharusnya mempermudah transaksi, bisa berubah menjadi sarana kejahatan digital bila disalahgunakan.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com