Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali memberikan Restoratif Justice (RJ) atas kasus tindak pidana pengeroyokan, Kamis (6/11), di Kantor Kejari Jembrana. Tersangka berinisial AS dan IM karena dilatar belakangi atas kesalahapahaman terhadap korban AA, kedua tersangka melakukan pengeroyokan.
Saat menggelar Pers Release bersama media, Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama menerangkan, kasus tindak pidana pengeroyokan ini terjadi akibat kesalahpahaman tersangka pada korban. Pada peristiwa tersebut korban mengalami luka terbuka dan lecet pada kepala bagian kanan serta luka lecet dan memar pada kepala bagian belakang.
"Akibat terjadi kesalahpahaman tersangka mengeroyok korban, atas tindakan tersangka korban mengalami luka terbuka dan lecet pada kepala samping kanan dan luka memar pada kepala bagian belakang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Salomina menjelaskan, berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) Kejari Jembrana memberikan keadilan restoratif atau restoratif justice pada kedua tersangka. Disini kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban memaafkan tersangka dan sepakat melakukan perdamaian.
"Kami terangkan bahwa Penghentian penuntutan pada kasus ini telah memenuhi persayaratan sesuai pasal 5 ayat (1) dan (4) ayat (1) dan ayat (2) peraturan Kejaksaan Agung RI nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com