Gianyar, dewatanews.com - Mantan manajer marketing salah satu perusahaan properti ternama di Gianyar, Gede Sarastana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Gianyar. Penetapan tersangka terhadap pria asal Buleleng itu dilakukan setelah pihak perusahaan melaporkan dugaan penggelapan dana konsumen ke kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali, yang diterima pada 1 September 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian mengeluarkan surat penetapan tersangka Nomor: SP.Tap.Tsk/96/X/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 9 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Gianyar Ipda I Gusti Ngurah Suardita membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak pelapor, penyidik Satreskrim Polres Gianyar langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif.
“Hasil gelar perkara sudah dilakukan, dan proses penyidikan kini telah ditingkatkan. Penetapan tersangka dilakukan pada 9 Oktober 2025,” ujar Suardita, Senin (13/10).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Anak Agung Gede Rai Parwata, menyebutkan dugaan penggelapan ini bermula dari tidak disetorkannya sejumlah dana yang seharusnya diterima perusahaan dari konsumen. Nilai kerugian awal diperkirakan sekitar Rp10 juta dari satu konsumen.
“Nilai itu baru dari satu konsumen. Kami menduga masih ada puluhan konsumen lain dengan modus serupa. Setelah penetapan tersangka, laporan tambahan akan segera kami ajukan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Sarastana disangkakan melanggar Pasal 372 dan/atau 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban dan kerugian lain dalam kasus tersebut.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com