Pinjam Mobil Untuk Sembahyang, Pelaku Malah Gadaikan Mobil Pinjaman - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/18/25

Pinjam Mobil Untuk Sembahyang, Pelaku Malah Gadaikan Mobil Pinjaman


Klungkung, dewatanews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Kamis (18/9).

Pelaku diketahui berinisial IWJA (24), warga Banjar Penikit, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Korban dalam kasus ini adalah Ni Komang Parti (38), warga Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Klungkung.

Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo menjelaskan, kasus ini bermula pada Agustus 2025. Saat itu, pelaku bersama seorang teman korban datang ke rumah korban dan meminjam mobil Daihatsu Sigra putih bernomor polisi DK 1107 ADV dengan alasan hendak sembahyang ke Pura Besakih.

Awalnya korban ragu, namun setelah pelaku menyerahkan fotokopi KTP dan mengaku bekerja di sebuah taman jagung dekat rumah rekannya, korban akhirnya percaya. Mobil sempat dikembalikan keesokan harinya dalam kondisi bersih, bahkan korban diberi uang Rp200 ribu. Hal ini membuat korban semakin yakin sehingga kembali meminjamkan mobil pada kesempatan berikutnya.

Namun, pada 31 Agustus 2025, pelaku kembali meminjam mobil dengan alasan untuk keperluan upacara ngaben selama satu minggu. Hingga batas waktu yang dijanjikan, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Saat dihubungi, pelaku beralasan dan akhirnya memblokir nomor korban.

Belakangan, korban mendapat informasi bahwa mobilnya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang bernama Muharom dengan nilai Rp5,5 juta. Upaya korban untuk menghubungi pihak tersebut tidak mendapat tanggapan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Klungkung. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pelaku memang sengaja menggunakan modus meminjam kendaraan berulang kali untuk mendapatkan kepercayaan sebelum akhirnya menggelapkan mobil korban.

Atas perbuatannya, pelaku IWJA dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

AKP Reno menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan yang digadaikan. “Polres Klungkung berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam meminjamkan barang berharga,” tegasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com