Kejari Gianyar Tahan Dua Pemuda Tersangkut Narkotika, Siap Dibawa ke Persidangan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/25/25

Kejari Gianyar Tahan Dua Pemuda Tersangkut Narkotika, Siap Dibawa ke Persidangan


Gianyar, dewatanews.com - Harapan keluarga pupus ketika Kejaksaan Negeri Gianyar resmi menerima pelimpahan dua pemuda berinisial I.H. dan K.A. beserta barang bukti dari penyidik Polres Gianyar dalam kasus tindak pidana narkotika. Proses Tahap II ini berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Gianyar pada Rabu (24/9/2025), dipimpin langsung Jaksa Penuntut Umum Ni Made Widyastuti, S.H.

Kasus ini berawal pada Jumat, 25 Juli 2025, di salah satu desa di Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.

Usai pelimpahan, tim jaksa langsung meneliti kelengkapan berkas perkara, barang bukti, serta dokumen administrasi dari penyidik. Langkah itu untuk memastikan seluruh syarat formil maupun materiil terpenuhi agar proses persidangan tidak terhambat.

Demi menjamin kelancaran proses hukum, Penuntut Umum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Gianyar. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas. “Kami tetap menjunjung tinggi hak-hak hukum seluruh pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka. Proses ini harus berjalan dengan penuh kehati-hatian demi menghadirkan keadilan,” ujarnya.

Dengan diterimanya pelimpahan Tahap II ini, Kejari Gianyar menyatakan siap membawa perkara tersebut ke pengadilan. Masyarakat kini menanti bagaimana majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran hukum. 
Satya Raditya

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com