Dua Pengedar Sabu Seberat 100 Gram Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/12/25

Dua Pengedar Sabu Seberat 100 Gram Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Jembrana


Jembrana, dewatanews.com - Cegah peredaran Narkotika yang kian marak terjadi di Jembrana, Satresnarkoba Polres Jembrana gerak cepat meringkus 2 orang pemuda yang berinisial STP, Pria, (22), dan MD, Pria, (25). Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat melaksanakan Pers Release bersama awak media, Jumat (12/9), di Aula Mapolres Jembrana.

AKBP Kadek Citra Dewi menjelaskan, pada Kamis (4/9), Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan di Jalan Ngurah Rai, Banjar Sembung, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, terkait adanya dugaan transaksi narkotika. 

"Dilokasi tim opsnal melihat dua sepeda motor mencurigakan berhenti dipinggir jalan, dalam aksinya pengendara motor menaruh sesuatu di sebalah barat gapura. Karena mencurigakan, petugas langsung mengamankan orang tersebut kemudian diketahui  berinisial STP yang sebelumnya pernah dihukum dalam kasus penganiayaan. Selanjutnya petugas memeriksa handphone miliknya, dan menemukan alamat sharelock terkait barang tempelan narkotika," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan, bahwa dari keterangan STP ia mengaku menaruh paket sabu tersebut bersama temannya berinisal MD yang sempat melarikan diri.

"Tim opsnal melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MD di Gilimanuk. Berdasarkan hasil interogasi  STP dan MD, ia mendapatkan sabu dari seseorang berinisal TF di wilayah Denpasar," ujarnya.

Dari kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 100,35 gram bruto. STP dan MD dikenakan pasal 132 ayat 1 Yo pasal 114 ayat atau 132 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Kami jajaran Polres Jembrana terus menghimbau kepada masyarakat untuk menjahui narkoba dalam bentuk apapun karena merusak masa depan dan kesehatan, lindungi generasi muda dari narkotika, kemudian segera laporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika bisa melalui layanan Polri 110 atau melapor langsung ke kantor polisi terdekat," tandas AKBP Kadek Citra Dewi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com