DPRD Gianyar Godok Ranperda Air Bawah Tanah, Dorong Pengelolaan Bijak dan Berkelanjutan - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/3/25

DPRD Gianyar Godok Ranperda Air Bawah Tanah, Dorong Pengelolaan Bijak dan Berkelanjutan


Gianyar, dewatanews.com –  DPRD Kabupaten Gianyar tengah membahas urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penggunaan air bawah tanah. Aturan ini dipandang mendesak untuk mengendalikan eksploitasi berlebihan yang dikhawatirkan mengganggu ketersediaan air bersih dan keberlanjutan lingkungan.

Tujuan utama dari Ranperda ini adalah melindungi serta melestarikan sumber daya air tanah, mengatur pemanfaatannya agar lebih bertanggung jawab, sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan di Gianyar. Perda juga diharapkan mampu mewujudkan kemandirian daerah dan menjaga kelestarian lingkungan dari dampak negatif pengambilan air bawah tanah.

Pembahasan dilakukan dalam rapat Bapemperda yang dipimpin Alit Sutarya bersama tim penyusun, Rabu (3/9/2025). Ranperda inisiatif ini disusun dengan melibatkan berbagai kajian akademis dan masukan dari perguruan tinggi", ranperda mendesak disusun ini mendengar masukan dari masyarakat, yang kita terima dan menjadi bagian perda inisiatif khusus ABT", jelasnya 

Sedangkan Anggota DPRD Gianyar, Putu Gede Pebriantara, menegaskan regulasi ini sangat penting untuk menjamin ketersediaan air bersih.

“Ranperda ini urgen dibentuk demi keberlanjutan suplai air bersih untuk masyarakat. Penggunaan air bawah tanah yang berlebihan, terutama oleh perusahaan, harus segera dikendalikan,” tegasnya.

Menurut Pebriantara, edukasi kepada masyarakat juga menjadi kunci agar semua pihak memahami dampak eksploitasi air bawah tanah. Ia menyoroti masih adanya praktik penyalahgunaan, seperti pengemasan dan penjualan air secara ilegal.

Di sisi lain, tingginya penggunaan sumur bor oleh warga tak lepas dari belum maksimalnya layanan PDAM. Pebriantara mendorong PDAM untuk mencari alternatif, termasuk memanfaatkan aliran sungai yang selama ini terbuang ke laut, dengan tetap memperhatikan kebutuhan irigasi petani.

Direktur Utama PDAM Gianyar, I Wayan Suastika, menegaskan bahwa sumur rumah tangga tetap diatur melalui regulasi khusus. PDAM, katanya, telah memetakan distribusi air ke 51 zona dengan sistem monitoring terintegrasi.

“Gangguan layanan biasanya bersifat pemeliharaan, dan kami sudah menyiapkan mitigasi berupa mobil tangki bagi warga yang terdampak,” jelasnya.

Suastika menambahkan, PDAM terus berupaya memperbaiki layanan dengan pengendalian air bawah tanah, kerja sama pemanfaatan air permukaan bersama pihak ketiga, hingga perbaikan jaringan pipa dengan kapasitas lebih besar.

Ranperda penggunaan air bawah tanah ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas, sekaligus instrumen pengendalian untuk melindungi sumber daya air Gianyar, serta memastikan pelayanan air bersih yang lebih adil dan merata bagi masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com