Jembrana, dewatanews.com - Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang residivis, Pria berinisial IKH (31), warga Kecamatan Negara. Ia diduga mencuri tas yang berisi uang tunai sebesar sembilan belas juta rupiah didalam mobil pickup yang terparkir di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, pada Minggu (27/7) dini hari.
Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya, Sabtu (6/9) memberikan keterangan bahwa aksi pelaku terjadi ketika korban yang kelelahan beristirahat di dalam kendaraannya. Saat terbangun mendapati tas yang didalamnya berisi uang telah hilang.
"Modus pelaku tersebut mengambil tas korban melalui kaca mobil sebelah kanan yang terbuka saat ia tertidur. Mengetahui tasnya hilang korban kemudian melapor, tim opsnal Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Pelaku yang merupakan residivis berhasil ditangkap dirumahnya, pada Selasa (26/8), pukul 02.00 Wita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Budi Arnaya menyebutkan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti tas hasil curian, dompet dan kartu identitas milik korban lainnya yang belum sempat melapor serta satu unit sepeda motor scoppy dan kelengakapan surat-suratnya.
"Pelaku ini nekad mencuri karena ingin mendapatkan uang dan barang berharga untuk digunakan sendiri. Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya.
Ipda Budi Arnaya menegaskan menghimbau warga agar selalu waspada dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.
"Gunakanlah pengaman tambahan dan segera lapor ke pihak kepolisian atau hubungi layanan 110 jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat tetapi juga karena ada kesempatan," tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com