Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Tersangka tersebut berinisial SPRD, Perempuan (39), Asal Buleleng.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat menggelar Pers Release bersama awak media, Kamis (28/8), di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa tersangka yang juga sebagai mantan Mantri di salah satu Bank di Kecamatan Negara dalam rentang waktu tahun 2022 sampai dengan 2023 diduga menggunakan saldo blokir hasil realisasi pinjaman nasabah.
"Tersangka ini dalam aksinya diduga menggunakan uang angsuran pinjaman nasabah, kemudian menggunakan uang angsuran pinjaman dan pelunasan pinjaman nasabah serta melakukan kredit topengan dan kredit tempilan dengan tujuan kepentingan pribadinya," ungkap Salomina.
Lebih lanjut, Salomina menyampaikan keseluruhan kerugian yang ditimbulkan oleh tersangka mencapai satu miliar lima ratus tujuh belas juta lima ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah. Dalam perkara ini tersangka tidak ditahan karena masih menjalani pidana penjara di Rutan Kelas IIB Negara atas perkara sebelumnya yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999. Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com