Jembrana, dewatanews.com - Satreskrim Polres Jembrana kembali berhasil membekuk seorang pelaku pencurian yang terjadi pada 8 Agustus 2025 di toko GMS Garage Variasi Elektronik yang terletak di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Pelaku tersebut berinisial SA(32), seorang pria, beralamat dari luar Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release bersama awak media, Kamis, (14/8), di Wantilan Polres Jembrana, menjelaskan cara pelaku masuk ke dalam toko dengan melubangi tembok bagian barat toko menggunakan palu dan obeng. Saat itu juga pelaku mengambil barang di etalase dan keluar melalui lubang yang sama.
"Pemilik toko dan karyawan pada Kamis (7/8) sore menutup toko, setelah itu mengecek barang yang ada di etalase. Besoknya pada Jumat (8/8), ia dan karyawannya kaget melihat kondisi toko yang teracak - acak. Setelah dicek, pemilik toko melihat tembok toko bagian barat jebol. Dengan kejadian tersebut kerugian pemilik toko mencapai sebanyak seratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan motif pelaku mencuri barang-barang di toko milik korban rencananya barang tersebut dijual kembali di daerah Denpasar.
"Persangkaan pasal pada pelaku SA dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com