Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Jembrana kembali berhasil meringkus seorang residivis berinisial IYM (32), pria, beralamat di Jembrana. Pelaku berhasil mencuri sepeda motor Scoopy DK 5101 ZM dengan kondisi kunci masih nyantol pada kendaraan.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release bersama awak media, Jumat (25/7), di Wantilan Polres Jembrana, menjelaskan bahwa pelaku IYM ini adalah seorang residivis dalam perkara uang palsu pada tahun 2022 dan kasus penyalahgunakan BBM pada tahun 2024.
Dalam kasus pencurian sepeda motor ini, kejadiannya terjadi pada Senin 21 Juli 2025, saat itu pemilik sepeda motor membuka toko miliknya yang beralamat di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Disana ia memarkir sepeda motor tersebut di depan toko berada diatas trotoar dengan kondisi kunci masih nyantol pada kendaraan.
"Sore sekitar pukul 17.00 Wita pemilik sepeda motor mendengar bahwa sepeda motornya ada yang menghidupkan, ia menyangka kalau sepeda motor itu ada yang meminjam. Setelah lama menunggu, ia bertanya pada tetangga dan saat itu pula tidak ada yang mengetahuinya. Dari kejadian tersebut pemilik sepeda motor melapor ke Polres Jembrana, dalam kejadian ini ia megalami kerugian sebesar tujuh belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan, bahwa dari laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kemudian berhasil mendapatkan inisial pelaku.
"Tim Opsnal Polres Jembrana berhasil mendapatkan inisial pelaku, pada Selasa 22 Juli 2025 pelaku berhasil diringkus dirumahnya. Ia dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana. Dan saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut untuk dimiliki dan dijual," jelasnya.
Persangkaan pasal yang dikenakan pada IYM yakni pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami jajaran Polres Jembrana terus menghimbau pada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan demi keamanan kendaraan yang dimiliki, jangan meninggalkan kunci yang masih nyantol di kendaraan, dan pastikan kunci stang kendaraan terkunci dengan baik," tandas AKBP Kadek Citra Dewi.
.jpg)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com