Sabu Seberat 300,72 Gram Dimusnahkan Kejari Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/24/25

Sabu Seberat 300,72 Gram Dimusnahkan Kejari Jembrana


Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (24/6), di Halaman Kantor Kejari Jembrana.


Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menjelaskan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan berdasarkan surat perintah nomor : PRINT-548/N.1.16/KPA.5/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
"Dari bulan Mei tahun 2024 hingga Mei 2025 total perkara dan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 48 perkara, ini terdiri dari 47 perkara tindak pidana umum dan 1 tindak pidana khusus," ungkapnya.

Lebih lanjut, Salomina menyebutkan dari kesekian perkara tersebut klasifikasinya dibagi yakni dari perkara cukai terdapat 1 perkara, penggelapan 1 perkara, kesehatan 2 perkara, pencurian 6 perkara, penipuan 1 perkara, perlindungan anak 2 perkara, penganiayaan 1 perkara, pornografi 1 perkara, narkotika 22 perkara, konservasi sumber daya alam 2 perkara, kejahatan perjudian 2 perkara, dan perkara lainnya sebanyak 7 perkara.

"Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, narkotika jenis sabu sejumlah 300,72 gram netto, kemudian ganja dengan berat keseluruhan 117,79 gram netto. Selanjutnya barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 36 buah, timbangan digital sebanyak 7 buah, flashdisk 1 buah dan barang-barang lainnya dengan total 600 buah," terangnya.

Sementara, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat diwawancarai usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan mengatakan,  terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika di Jembrana pihaknya sudah melakukan upaya-upaya seperti kegiatan penyuluhan ke masyarakat sebagai langkah antisipasi preventif. 

"Dalam antisipasi tindakan, Polres Jembrana melakukan upaya tidak hanya dengan langkah represif saja, dalam hal ini semua pihak harus bekerja sama dalam melakukan antisipasi termasuk masyarakat agar bersama-sama ikut berpartisipasi terkait dengan tindakan penyalahgunaan narkotika. Kami jajaran Polres Jembrana sudah melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah guna melakukan sosialisasi dengan pelajar. Apalagi sekarang momen penerimaan siswa baru, kita  terus lakukan sosialisasi terkait bahayanya penyalahgunaan narkotika," tandas Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com