Pemprov Bali Peroleh Opini WTP untuk ke-12 Kalinya - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/16/25

Pemprov Bali Peroleh Opini WTP untuk ke-12 Kalinya



Denpasar, dewatanews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 17 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (16/6). 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra serta dihadiri Wakil Gubernur Bali, Anggota DPRD Provinsi Bali, Sekretaris Daerah beserta Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, mengagendakan penyampaian penjelasan Gubernur terhadap: 1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2025-2029. Dan 2. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. 

Dalam kesempatannya ketika memberi penjelasan terkait agenda sidang, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. 

Dengan penuh rasa syukur, Giri Prasta menyampaikan Pemprov Bali kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dikatakan Giri Prasta, capaian ini merupakan buah dari sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD Provinsi Bali, yang tahun ini merupakan capaian WTP ke-12 kalinya secara berturut-turut. 

“Saya berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen kita dalam mewujudkantata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pencapaian ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai prestasi administratif semata, tetapi sebagai bentuk apresiasi atas upaya kita menjaga integritas, profesionalisme, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sekaligus, ini menjadi tantangan bagi kita untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola tersebut di masa mendatang. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Lembaga Dewan yang terhormat, atas kerjasama dan dukungannya selama ini dalam mengawal tata kelola pemerintahan kita.” ungkapnya. 

Mewakili Gubernur Bali, Giri Prasta menjelasakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahunan, yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas daerah. RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 disusun berpedoman pada: Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Provinsi Bali, serta secara teknis memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030, menjadi pedoman semua pemangku kepentingan pembangunan di Bali melaksanakan pembangunan daerah dalam 5 (lima) tahun ke depan. 

VISI Pembangunan Bali 5 tahun ke depan yang termuat dalam RPJMD adalah: “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Yang mengandung makna; “Menjaga kesucian dan keharmonisan Alam Bali beserta isinya, untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, niskala-sakala, menuju kehidupan Krama dan Gumi Bali sesuai dengan Prinsip Trisakti Bung Karno: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Nilai-Nilai Pancasila 1 Juni 1945. 

”Visi ini diwujudkan dengan 22 Misi, dan dijabarkan dalam 6 Bidang Prioritas, yaitu: Bidang 1: Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya, serta Kearifan Lokal; Bidang 2: Kesehatan, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan; Bidang 3: Ekonomi Kerthi Bali: Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Perindustrian dan Perdagangan, UMKM dan Koperasi, Ekonomi Kreatif dan Digital, dan Pariwisata; Bidang 4: Infrastruktur darat, laut, dan udara, serta Transportasi; Bidang 5: Lingkungan, Kehutanan, dan Energi; serta Bidang 6: Bali Pulau Digital dan Keamanan Bali. Selanjutnya RPJMD ini akan menjadi pedoman penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah periode 5 (lima) tahun, dan dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan rencana tahunan. 

Sementara terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Secara umum, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 mencerminkan berbagai aspek penting dari pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran. 

Salah satu komponen utama dalam laporan ini adalah Laporan Realisasi Anggaran, yang menggambarkan secara ringkas sumber, alokasi, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Dalam laporan ini, tercatat bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 6,87 triliun rupiah lebih, dan realisasinya melampaui target, yakni mencapai 7,82 triliun rupiah lebih,atau 113,80 persen. 

Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar 7,79 triliun rupiah lebih, dan direalisasikan sebesar 7,29 triliun rupiah lebih, setara dengan 93,55 persen. Untuk komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar 1,17 triliun rupiah lebih, namun terealisasi sebesar 342,65 milyar rupiah lebih, atau 29,15 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan yang direncanakan sebesar 255,91 milyar rupiah lebih, terealisasi sebesar 250,46 milyar rupiah atau 97,87 persen. 

Dari keseluruhan realisasi ini, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 623,73 milyar rupiah lebih, yang terdiri dari berbagai komponen terikat dan tidak terikat. Selanjutnya, Neraca Pemerintah Provinsi Bali per 31 Desember 2024 mencerminkan posisi keuangan daerah yang mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas. Total aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Bali tercatat sebesar 19,25 triliun rupiah lebih, dengan kewajiban sebesar 1,56 triliun rupiah lebih, dan ekuitas dana sebesar 17,69 triliun rupiah lebih. Selanjutnya kedua raperda ini akan dibahas dalam forum Dewan.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com