Disel Astawa Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Umum 4 Fraksi DPRD Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/24/25

Disel Astawa Pimpin Rapat Paripurna Pandangan Umum 4 Fraksi DPRD Bali

Denpasar, dewatanews.com - Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa pimpin Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Senin (23/6).

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra yang mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Bali mengagendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Beberapa pandangan dan Catatan disampaikan oleh Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bali terhadap 2 Raperda.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juri bicaranya I Made Supartha menyampaiakan Terkait Raperda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025–2029, Fraksi PDI Perjuangan memandang arah dan visi pembangunan Bali lima tahun ke depan yang tetap berpijak pada filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. Visi tentu harus disadari bukan sekadar kelanjutan administratif, melainkan mencerminkan kesinambungan pembangunan yang bersifat spiritual, ekologis, dan sosial, selaras dengan prinsip Trisakti Bung Karno: berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, serta berpijak kuat pada nilai-nilai Pancasila.

Hal terpenting yang kami cermati bahwa penyusunan RPJMD ini telah disusun berdasarkan kerangka hukum dan perencanaan yang komprehensif, di antaranya: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2025 tentang Provinsi Bali, serta secara teknis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025. Secara khusus, RPJMD ini juga berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 dan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru.

Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa visi dan misi RPJMD tersebut telah diterjemahkan secara operasional ke dalam enam (6) Bidang Prioritas Pembangunan Daerah, yang mencerminkan upaya kolektif untuk menjaga dan meningkatkan kualitas alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara terpadu, yaitu: 1. Bidang Adat, Agama, Tradisi, Seni dan Budaya serta Kearifan Lokal, sebagai identitas fundamental dan ruh kebangsaan Bali. 2. Bidang Kesehatan, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, guna menciptakan generasi Bali yang sehat, cerdas, tangguh, dan berdaya saing. 3. Bidang Ekonomi Kerthi Bali, yang meliputi: pertanian, kelautan dan perikanan, perindustrian dan perdagangan, UMKM dan koperasi, ekonomi kreatif dan digital, serta pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis budaya. 4. Bidang Infrastruktur Darat, Laut, dan Udara serta Transportasi, guna menunjang konektivitas, efisiensi logistik, dan pemerataan pembangunan. 5. Bidang Lingkungan, Kehutanan, dan Energi, sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian alam dan ketahanan energi berbasis sumber daya lokal. 6. Bidang Bali Pulau Digital dan Keamanan Bali, yang mengintegrasikan transformasi digital dengan sistem perlindungan dan keamanan sosial-kultural Bali.

Namun demikian, Fraksi PDI Perjuangan meminta perhatian serius terhadap beberapa hal sebagai berikut: Pertama, agar seluruh indikator kinerja yang ditetapkan dalam RPJMD bersifat realistis, terukur, serta adaptif terhadap dinamika global, nasional, dan lokal, termasuk perubahan iklim, perkembangan teknologi, dan geopolitik ekonomi dunia. Kedua, pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif, terutama generasi muda, kaum perempuan, dan komunitas sipil, dalam setiap tahapan implementasi pembangunan, guna memastikan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial. Ketiga, penguatan terhadap prioritas “Bali Pulau Digital dan Keamanan Bali” agar tidak sekadar dimaknai sebagai pengadaan infrastruktur digital, namun juga mencakup
 
peningkatan literasi digital, penguatan keamanan siber, dan perlindungan data pribadi masyarakat Bali. Keempat, kami menekankan bahwa keenam bidang prioritas tersebut harus dikawal dengan semangat gotong royong, tata kelola yang bersih dan transparan, serta sinergi yang solid antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat Bali.

Kemudian Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya I Nyoman Wirya, Terkait kedua Raperda menyampaikan 1. Raperda RPJMD Provinsi Bali berpedoman RPJPN, RPJMN, Visi-Misi Gubernur dan RTRWP. Berdasarkan pengamatan kami, Fraksi Partai GOLKAR, telah terjadi pelanggaran yang luar biasa dan massif terhadap RTRWP Bali. Bagaimana pandangan Sdr.Gubernur? 

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali tahun 2024, BPK menemukan berbagai permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali antara lain: a) Penghitungan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada pegawai Pemprov Bali belum sesuai dengan Keputusan Mendagri dan belum dilakukan verifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN). b) Realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melebihi anggaran yang telah ditetapkan pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebesar Rp 49,16 miliar. c) Potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) belum sepenuhnya tercapai, penggunaan dana hasil PWA belum jelas, pengolahan data dan rekonsilisasi belum jelas. Terhadap temuan tersebut di atas, bagaimana tindak lanjut Sdr. Gubernur? Mohon penjelasan. 

3. Bali tetap mempertahankan margin pertumbuhan yang lebih tinggi (5,48 persen dibandingkan 5,03 persen nasional) pada tahun 2024. Pada triwulan I-2025 ekonomi Bali tumbuh sebesar 5,52 persen (nasional 4,87 persen). Bagaimana cara mencapai peningkatan laju pertumbuhan ekonomi ke depan yang signifikan sebagai penentu tingkat kesejahteraan, keamanan, serta kemajuan daerah Bali? Mohon penjelasan. 

4. Investasi dan Belanja Pemerintah mempunyai pengaruh langsung dan tidak langsung tetapi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam rangka peningkatan PAD Provinsi Bali, langkah strategis apa yang diambil dalam mendorong peningkatan investasi? Mohon penjelasan. 

5. Dinamika ketenagakerjaan Provinsi Bali periode 2020-2024 merepresentasikan trajektori pemulihan ekonomi pasca-pandemi yang mengesankan, dengan penurunan tingkat pengangguran provinsi sebesar 68% dari 5,63% menjadi 1,79%. Fenomena disparitas spasial teridentifikasi melalui konsentrasi pengangguran pada wilayah berbasis pariwisata dan perkotaan (Denpasar, Badung, Gianyar), mengindikasikan kerentanan sektor jasa terhadap disrupsi pandemi. Apa strategi yang diambil terkait telah terjadinya lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor pariwisata dan industri di Bali serta potensi PHK di masa mendatang? Mohon penjelasan. 

6. Provinsi Bali secara terus-menerus memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, namun dalam perencanaan APBD Bali beberapa tahun terakhir selalu terjadi defisit dan SILPA yang cukup siginifikan. Untuk itu diperlukan evaluasi menyeluruh dalam penyusunan APBD yang lebih realistis. 

7. Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar 6,87 triliun rupiah lebih, dan realisasinya melampaui target, yakni mencapai 7,82 triliun rupiah lebih, atau 113,80 persen. Belanja Daerah dianggarkan sebesar 7,79 triliun rupiah lebih, dan direalisasikan sebesar 7,29 triliun rupiah lebih, setara dengan 93,55 persen.Apakah Pemprov Bali terlalu rendah menetapkan target pendapatan dan sebaliknya kurang efektif dan akurat merencanakan anggaran belanja? Mohon penjelasan. 

8. Pendapatan yang dicatat sebagai Pendapatan Daerah yang bersumber dari kerjasama pada proyek Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Kabupaten Klungkung dan kontrak aset Pemprov Bali di Nusa Dua, kami mencermati kebijakan pencatatannya sebagai Pendapatan Daerah sudah tidak benar sesuai dengan sistem akuntansi pemerintahan, karena sistem pencatatan Pendapatan Daerah menganut cash basis bukan accrual basis. Pendapatan dicatat sebagai Pendapatan Daerah hendaknya dicatat kalau sudah benar- benar dan riil diterima di kas daerah (cash basis). Di sisi lain, kerjasama PKB dan kontrak aset Pemprov Bali yang belum diyakini bisa menjadi pendapatan atau “baru akan”, sudah dicatat sebagai Pendapatan. Untuk hal tersebut kami Fraksi Partai GOLKAR mengusulkan koreksi dan pembenahan. Karena kekeliruan itulah yang mengakibatkan defisit yang harus kita tanggung bebannya saat ini. 

9. APBD Bali telah mengalokasikan anggaran anggaran yang sangat besar untuk pembangunan proyek Turyapada Tower di Kabupaten Buleleng. Anggaran diprioritaskan untuk pembangunan kawasan yang ditarget selesai pertengahan tahun 2026. Bagaimana keberlangsungan pengelolaan proyek tersebut dan bagaimana proyeksi tercapainya break even point (BEP), titik di mana total pendapatan bisnis Turyapada Tower sama dengan total biaya yang dikeluarkan?
Mohon penjelasan.

Selanjutnya Fraksi Gerindra dan PSI melalui juru bicaranya Gede Harja Astawa menyampaikan Terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
 
Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029: a. Konsep dasar perencanaan adalah rasionalitas, sehingga filosofi-nya adalah apa yang dibutuhkan bukan apa yang diinginkan karena rencana akan menjadi tidak efektif dan efesien, mengikuti selera atau kemauan-kemauan, dan hal ini berimplikasi pada kualitas perencanaan dalam pencapaian goal (tujuan) yang dituju. Karena perencanaan merupakan pekerjaan yang menyangkut wilayah publik maka komitmen seluruh pemangku kepentingan (stake holder) yang terlibat sangat dibutuhkan sehingga hasil perencanaan dapat dibuktikan dan dirasakan manfaatnya oleh semua pihak bukan oleh kelompok tetentu saja karena negara ini dibangun atas dasar komitmen kebersamaan. 

b. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 seyogyanya disusun dengan mengacu dan memperhatikan dokumen perencanaan nasional. Dengan rujukan Dalam Undang Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, rencana pembangunan daerah memiliki keterkaitan dan terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional maupun provinsi. Dengan keterkaitan tersebut diharapkan akan tercipta sinkronisasi antara dokumen perencanaan pusat dan daerah. 

c. Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 juga harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memberi acuan mengenai struktur dan pola ruang terkait dengan rencana pelaksanaan program-program pembangunan, agar kebijakan dan sasaran dalam RPJMD selaras dengan atau tidak menyimpang dari arah kebijakan RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang nasional. Selain memperhatikan RTRW, penyusunan RPJMD juga memperhatikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini bertujuan agar dapat tercipta keselarasan antara kebijakan, rencana, dan program pembangunan dengan kaidah pembangunan berkelanjutan, sehingga mampu mengelola potensi yang menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup. 

d. Diperlukan sinkronisasi antara Rancangan Teknokratik RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) mulai dari sinkronisasi misi, tujuan, sasaran dan permasalahan isu strategis. Oleh karena itu unsur Perangkat Daerah, masyarakat termasuk dunia usaha, berkewajiban untuk melaksanakan program-program dalam RPJMD dengan sebaik-baiknya. Sehingga, menjadi wajib hukumnya bahwa RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali tahun 2025-2029 mesti terpublikasi dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, para pemangku kepentingan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali. 

e. Satu aspek penting dari visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” yang disampaikan sdr. Gubernur, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru adalah bidang pendidikan. Pencermatan bidang pendidikan menjadi isu strategis pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024, karena putusan ini bukan sekadar koreksi yuridis atas Pasal 34 ayat (2) Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" tidak dapat dimaknai hanya berlaku bagi sekolah negeri. Ini berarti Pemerintah Daerah Provinsi Bali perlu membangun peta jalan (roadmap) yang menjelaskan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang untuk menjamin seluruh peserta didik memperoleh pendidikan dasar secara cuma-cuma. Ini bukan sekadar soal alokasi anggaran, melainkan desain ulang kebijakan afirmatif di sektor pendidikan. 

f. Pada prioritas lainnya yang perlu mendapat perhatian Sdr. Gubernur adalah bidang pertanian terkait dengan makin derasnya perubahan fungsi lahan meskipun telah ada peraturan perundang-undangan tentang LP2B dan KP2B mesti mendapat perhatin melalui penguatan di sektor regulasi Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali dan dipadukan dengan Tata Ruang Kabupaten/ Kota. Demikian juga terhadap program prioritas untuk menjadikan Bali sebagai Pulau Digital dengan memperhatikan sisi lain dari digitalisasi terutama munculnya kejahatan siber, dengan demikian diperlukan langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat / konsumen mesti dirancang regulasi yang handal untuk mewaspadai risiko transaksi keuangan di era digitalisasi. Ini berarti Memperkuat regulasi dan mendorong infrastruktur digital yang lebih merata, hingga memastikan keandalan jaringan dan energi listrik yang juga memberi “nyawa” jaringan internet merupakan suatkeharusan sehingga tidak hanya akan menjadi SLOGAN SEMATA. 

g. Dalam Penjelasan Sdr. Gubernur terkait Raperda Provinsi Bali tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 memuat pedoman penyususan Raperda ini, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, dan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali menuju Bali Era Baru, dan tidak memuat Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045. Di samping itu, kami mendapat masukan dari masyarakat bahwa Lampiran Perda Provinsi Bali No. 7 Tahun 2024 tidak ada dalam publikasi Web Pemprov Bali https://jdih.baliprov.go.id sehingga akses Masyarakat untuk
memahami RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2029 sebagai pedoman dalam
membahas Raperda RPJMD sangat terbatas.
 
Terhadap Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali T.A. 2024. 

a. Memberi apresiasi kepada Sdr. Gubernur dan Jajaran atas capaian opini WTP LKPD Provinsi Bali sebanyak 12 kali berturut-turut sesuai LHP BPK RI, hal ini merupakan prestasi, kerja keras, tulus ikhlas dan fokus dari Pemerintah Provinsi Bali dalammelaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Opini WTP akan memperkuat komitmen Pemda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. 

b. Kami mendorong pencapaian predikat WTP ini tidak berhenti pada kebanggaan semata, karenasejatinya opini WTP baru mencakup pada aspek kewajaran pada penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, Sistem Pengendalian, dan Kepatuhsan pada Peraturan Perundang-undangan, belum pada aspek kinerja dalam pengelolaan keuangan yang mencakup aspek ekonomi, efisiensi. efektivitas, dan outcome atau dampak dari setiap program dan kegiatan dalam APBD. Oleh karena itu Fraksi Gerindra-PSI mendorong Pemda disamping tetap mempertahankan predikat WTP, Pemda juga melangkah ke tahapan selanjutnya, yakni mewujudkan peningkatan kinerja untuk setiap program dan kegiatan dalam APBD dengan memperhatikan aspek ekonomi, efisiensi, efektivitas, dan memberi dampak yang signifikan bagi kesejahteraan rakyat. 

c. Terhadap SiLPA dalam LKPD Provinsi Bali TA 2024 sebesar Rp 623,73 milyar rupiah lebih, di dalamnya terdapat SiLPA Terikat atau sudah dibatasi penggunaannya sebesar Rp565,95 milyar, berupa Sisa DAK Fisik, DAK Nonfisik, DAU yang ditentukan, Insentif Fiskal, Dana BLUD, Dana BOSP, Dana Liannya, dan Utang Belanja, sehingga sejatinya hanya ada SiLPA Tidak Terikat sebesar Rp57,778 milyar. Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra-PSI mengingatkan bahwa sumber dana dari SiLPA TA 2024 dalam Perubahan APBD TA 2025 yang masih bisa dialokasikan untuk penambahan anggaran hanya sebesar Rp57,778 milyar. 

d. Meskipun realisasi Pungutan Bagi Wisatawan Asing TA 2024 terlampaui dengan realisasi Rp317,88 milyar dari anggaran sebesar Rp250,00 milyar, maka kami Fraksi Gerindra-PSI berbendapat bahwa realisasi PWA masih jauh dari potensi yang sesunggunya. Berdasarkan data publikasi BPS Provinsi Bali, jumlah kunjungan Wisman Tahun 2024 sebanyak 6.333.360, orang, sedangkan Kunjungan Wisman periode 14 Februari 2024 s.d. 31 Desember 2024 sebanyak 5.685.685 orang, maka dikalikan tarif Rp150.000 per orang, diketahui potensi Pungutan Wisman sebesar Rp852,852 milyar, sehingga dengan realisasi sebesar Rp317,88 milyar hanya terealisasi 37,27% dari potensi yang senyatanya. Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Gerindra-PSI menegaskan perlunya upaya sungguh-sungguh dalam menerapkan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali.

Terakhir dari Fraksi Demokrat dan PSI melalui juru bicaranya I gede Ghumi Asvatham menyampaikan 1. Fraksi Partai Demokrat-Nasdem memberikan apresiasi kehadapan Saudara Gubernur karena telah mampu penyelesaikan usulan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029, yang merupakan penjabaran Visi-Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030, dengan Visi: NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI, yang diwujudkan dengan 22 Misi, dan dijabarkan dalam 6 Bidang prioritas. 

2. Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dapat memahami bahwa Substansi Utama dalam RPJMD tahun 2025-2030 dengan Visi: Nangun Sat Kerthi Loka Bali adalah melestarikan alam, manusia dan kebudayaan Bali, arah kebijakan dan program perioritasnya sudah sejalan dengan Visi Nasional, sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2025-2029, serta yang paling penting adalah digali dari potensi, karakteristik dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.. 

3. Memperhatikan RPJMD Semesta berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 yang saudara Gubernur sampaikan, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem belum melihat ada keterkaitan dengan atau belum mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD, dengan Visi “Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada Budaya Lokal Bali yang selaras dengan visi RPJPN yaitu “Menuju Indonesia Emas 2045, Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan”, Mohon penjelasan saudara Gubernur !. 

4. RPJMD yang saudara Gubernur sampaikan, memuat berbagai indikator dengan target-target yang terukur yang harus diwujudkan dalam 5 (lima) tahun dan dijabarkan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang merupakan rencana tahunan, dan dususun dalam bentuk RAPBD. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat-Nasdem menyarankan agar RPJMD tersebut disusun berdasarkan data yang akurat, visible dan memuat harapan yang realistis, sehingga berbagai indikator dan target-targetnya yang terukur dan harus bisa diwujudkan sebagai bentuk capaian pembangunan dalam 5 (lima) tahun kedepan  bisa  direalisasikan,  serta  diharapkan  agar  kepentingan  dan  kebutuhan  serta kesejahteraan masyarakat Bali menjadi prioritas utama. 

5. Sejalan dengan alasan-alasan diatas Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dengan ini menerangkan bahwa dapat menerima RPJMD periode 2025-2030 yang Saudara Gubernur usulkan untuk dibahas lebih lanjut, sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali. B. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024: 

1. Fraksi Partai Demokrat-Nasdem memberikan apresiasi kehadapan Saudara Gubernur atas capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 (dua belas) kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024. 

2. Fraksi Partai Demokrat-Nasdem mengharapkan Opini WTP ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Daerah, dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang transparan, tertib, akuntabel, dan berintegritas. Dengan capaian Opini WTP ini, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem sependapat dengan apa yang disampaikan oleh BPK RI, bahwa Opini WTP diharapkan mendorong pertumbuhan peningkatan perekonomian dan dapat menekan tingkat pengangguran, sebab Opini WTP akan bermakna hanya  sekedar  capaian  administrasi  saja  jikalau  tidak  dibarengi  dengan  peningkatan kesejahteraan rakyat Bali. 

3. Fraksi Partai Demokrat-Nasdem mengingatkan kepada Saudara Gubernur agar rekomendasi BPK RI, segera ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diterima.

4. Memperhatikan LHP BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2024, dengan 1.402 rekomendasi, dan progres penyelesaian tindak lanjut terdiri dari: 1.382 rekomendasi selesai ditindaklanjuti, 2 rekomendasi belum  selesai,  0  rekomendasi  belum  ditindaklanjuti  dan  18  rekomendasi  tidak  dapat ditindaklanjuti dengan alasan sah. BPK RI sudah memeriksa dengan cermat dan detail dari segi:

a. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). b. Kecukupan Pengungkapan. c. Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan d. Efektifitas sistem pengendalian intern. Untuk itu Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, yakin dan percaya bahwa Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 sudah baik terbukti BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. 

5. Berhubung masih ada 18 rekomendasi yang tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang sah, dari 1.402 rekomendasi, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem menyarankan agar segera dikoordinasikan dengan BPK RI agar dapat dicarikan jalan keluar untuk menyelesaikan sehingga tidak ada lagi rekomendasi yang tidak dapat ditindak lanjuti. 

6. Mencermati Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 yang telah diaudit oleh BPK RI menggambarkan bahwa : a. Pendapatan Daerah dengan realisasi sebesar 7,82 Triliun Rupiah Lebih atau 113,80 persen dari target sebesar 6,87 Triliun Rupiah Lebih. b. Belanja Daerah dianggarkan sebesar 7,79 Triliun Rupiah Lebih dengan realisasi sebesar 7,29 Triliun Rupiah Lebih atau 93,55 persen. c. Pembiayaan Daerah dengan penerimaan yang direncanakan sebesar 1,17 Triliun Rupiah Lebih, namun terealisasi sebesar 343,65 Miliar Rupiah Lebih atau 29,15 persen, sedangkan pengeluaran direncanakan sebesar 255,91 Miliar Rupiah Lebih dengan realisasi sebesar 250,46 Miliar Rupiah Lebih atau 97,87 persen. Dari semua gambaran realisasi tersebut, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar 623,73 Miliar Rupiah Lebih, bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang kita tetapkan bersama terdapat rencana Pinjaman Daerah sebesar 842 Miliar Rupiah Lebih untuk menutup defisit anggaran. Namun kenyataannya terdapat Silpa tahun anggaran 2024 sebesar 623,73 Miliar Rupiah Lebih. Ini berarti ada Pendapatan Daerah sebesar 842 Miliar Rupiah Lebih ditambah 623,73 Miliar Rupiah Lebih dengan jumlah sebesar 1,465 Triliun Rupiah Lebih yang tidak dianggarkan. Mohon penjelasan Saudara Gubernur dari mana sumber pendapatan daerah tersebut? 

7. Seperti dimaklumi bersama sejak pandemi Covid-19 sampai tahun 2025, Pemerintah Provinsi Bali dalam hal merancang APBD selalu dengan merancang Struktur APBD yang defisit dan caranya dicover dengan Pinjaman Daerah, namun hal ini tidak pernah terjadi. Fraksi Partai Demokrat-Nasdemm mencermati bahwa: a. Dibidang Pendapatan Daerah terindikasi bahwa ada potensi yang tidak ditunjukan dengan sebenarnya, terbukti pada akhir tahun anggaran realisasi pendapatan daerah jauh diatas target, sehingga terlihat OPD yang bertugas memungut pendapatan daerah sangat berprestasi dan wajar mendapatkan insentif upah pungut. b. Dibidang Belanja Daerah, juga ditemukan adanya belanja yang ditunda atau sengaja dibatalkan dan dibebankan kepada tahun anggaran berikutnya, sehingga sangat memberatkan APBD tahun berikutnya. Mohon penjelasan Saudara Gubernur ! 

8. Kedepan Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, sarankan agar didalam merancang rencana APBD, hendaknya didasarkan pada realisasi APBD tahun lalu, sehingga diharapkan bisa lebih realistis karena didukung dengan data dan fakta yang riil, bila perlu dengan mengunakan sampel data 3 tahun kebelakang. 

Adapun hal-hal lain yang perlu mendapatkan perhatian Pemerintah adalah : 

1. Pemerintah Provinsi Bali dalah hal menyewakan tanah-tanah asset milik Pemprov Bali, Fraksi Demokrat-Nasdem menyarankan agar membuat kontrak atau perjanjian dengan pihak ke-3 menggunakan jasa Notaris, hindari pembuatan kontrak dibawah tangan, hal ini perlu kami sampaikan agar kita tidak menjadi korban dari ulah Mafia Tanah. 

2. Menyikapi dan mengantisipasi potensi kejahatan orang Asing di Bali perlu melibatkan semua elemen masyarakat dan untuk itu Fraksi Demokrat- Nasdem menyarankan Saudara Gubernur agar menjadi Panglima di dalamnya. Hal ini perlu Kami sampaikan agar Visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu Nangun Sat Kertih Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana bisa tercapai tanpa cacat dan semangat menjaga dan melindungi Jeleme dan Gumi Bali tidak menjadi slogan semata. 

3. Berdasarkan hasil kunjungan kerja anggota dewan, ditemukan banyak jalan Provinsi yang rusak dan diperkirakan mata anggaran rehabilitas jalan yang tersedia tidak mencukupi, untuk itu Fraksi Partai Demokrat- Nasdem sarankan agar kedepan dibuatkan anggaran khusus dengan mata anggaran perbaikanjalan Provinsi Bali yang rusak.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com