Jembrana, dewatanews.com - Satreskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian sepeda motor dan perampasan dompet. Pelaku berinisial GAG (43), asal Banyuwangi. Ia mencuri di dua TKP, diantaranya mencuri sebuah sepeda motor di wilayah Gilimanuk dan melakukan perampasan dompet di wilayah Loloan Timur.
"Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan Pelaku berhasil ditangkap pada Senin 5 Mei 2025 di pinggir jalan lingkungan Ketugtug Loloan Timur beserta barang bukti sepeda motor dan dompet milik korban. Total kerugian dari dua TKP sebesar delapan juta enam ratus ribu rupiah," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release bersama media Senin (12/5), di Aula Mapolres Jembrana.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menyebutkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian di dua TKP tersebut yakni untuk dimiliki. Persangkaan pasal pada pelaku GAG dikenakan pasal 362 KUHP Yo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Kami dari jajaran Polres Jembrana terus menghimbau kepada masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci nyantol, tidak berkendara dilokasi sepi, tidak menggunakan perhiasan berlebihan dan tidka mengeluarkan barang berharga yang dapat mengundang kejahatan," tandas Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com