Jembrana, dewatanews.com - Berdasarkan Surat Ketetapan Perkara (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana nomor : B-880/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali memberikan Restorative Justice (RJ) atas kasus perkara penadahan sepeda motor Honda Scoopy DK 3430 ZT milik Ni Putu Sariani. Tersangka bernama Rozikin, seorang pria, asal Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama menjelaskan bahwa kasus ini terjadi bermula dari Fathurahman mengaku telah memiliki sepeda motor honda scoopy dan menyuruh Rozikin untuk membantu menjualkannya dengan harga 2 juta rupiah.
"Rozikin membantu menawarkan sepeda motor itu melalui media sosial miliknya kemudian dibeli oleh pembeli seharga 4 juta rupiah. Dari hasil penjualan tersebut Rozikin memberikan uang sebesar 2 juta rupiah kepada Fathurahman," ungkap Salomina, saat menggelar Pers Release, Senin (26/5), di Kantor Kejari Jembrana.
Lebih lanjut Salomina menyebutkan, bahwa dari peristiwa penadahan itu polisi menangkap Rozikin karena ia melanggar pasal 480 ke-2 KUHP, dan Fathurahman menjalani proses persidangan.
"Rozikin meminta maaf kepada Ni Putu Sariani dan kemudian ia dimaafkan. Rozikin juga telah mengembalikan uang pembeli sebesar 2 juta rupiah. Atas etikad baiknya tersebut Ni Putu Sariani meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Jembrana untuk menghentikan perkara karena telah memenuhi persyaratan sesuai pasal 5 ayat (1), peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," tandasnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com