Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali memberikan Keadilan Restoratif/Restorative Justice (RJ) pada Efendi, seorang pria, dari Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. Dengan tanpa ijin Ia mengambil sepeda motor Yamaha MX DK 3662 WW milik korban I Gusti Putu Arya Ernawan yang juga seorang anggota TNI.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan, bahwa RJ ini dilaksanakan berdasarkan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dengan keadilan restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana nomor : B-831/N.1.16/Eoh.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
"Tanpa ijin, Efendi mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir di halaman sebuah kedai dengan kondisi kunci masih nyantol. Ia mengakui mengambil sepeda motor itu untuk digunakan sendiri," ungkap Salomina saat menggelar Pers Release bersama media, Selasa (20/5), di Kantor Kejari Jembrana.
Lebih lanjut Salomina Menyebutkan, karena merasa ketakutan Efendi menyembunyikan sepeda motor milik korban di sebuah lahan kosong di wilayah Lelateng. Selanjutnya setelah sepeda motor itu ditemukan kondisinya masih utuh dan dapat dikembalikan.
"Setelah ditemukan dalam kondisi utuh, sepeda motor itu dikembalikan. Efendi langsung meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkannya. Korban kemudian meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Jembrana untuk mengehentikan perkara tersebut. Penghentian penuntutan dari kasus tersebut telah memenuhi syarat sesuai pasal 5 ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif," tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com