Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil meringkus seorang pelaku perampas kalung emas di dua wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jembrana. Pelaku tersebut berinisial M, Pria, (27), beralamat Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat menggelar Pers Release bersama awak media, Senin (28/4), di Wantilan Polres Jembrana menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan pada Rabu 9 April 2025 dimana telah terjadi aksi pencurian kalung emas di dua TKP berbeda. TKP pertama terjadi di jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Melaya, Kecamatan Melaya dengan korban Niwati. Selanjutnya pencurian di TKP kedua dengan korban Gusti Putu Wiarti terjadi di Jalan Gajah Mada Banjar Sebual, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana.
"Di TKP pertama pelaku berhasil merampas satu buah kalung emas milik Niwati dengan berat 15,50 gram. Korban mengalami kerugian sebesar sepuluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah. Kemudian di TKP kedua pelaku merampas satu buah kalung emas milik korban Gusti Putu Wiarti dengan berat 30,2 gram, korban mengalami kerugian sebesar dua puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah. Total jumlah di dua TKP yakni 53,6 gram sebesar tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah," ungkap AKBP Kadek Citra Dewi.
Lebih lanjut, Kapolres AKBP Kadek Citra Dewi menjelaskan cara pelaku merampas korban dengan memepet kedua korban kemudian menarik kalung emas yang dipakai korban dengan menggunakan tangan kirinya. Dari kejadian tersebut Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Jumat 25 April 2025 Tim Opsnal Kurawa Jantras berhasil mengamankan pelaku di Jalan Mahendradata depan dealer astra motor Denpasar.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah merampas kalung emas milik kedua korban. Ia dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana, pelaku juga mengakui menjual kalung emas itu agar menghasilkan uang kemudian uang tersebut dibelikan satu unit sepeda motor Yamaha N Max. Persangkaan pasal kepada pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHP Yo pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan perhiasan berlebihan yang dapat mengundang pelaku kejahatan," pungkas AKBP Kadek Citra Dewi.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com