Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Jembrana. Kali ini 6 orang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Ironisnya, dua di antara para pelaku merupakan mahasiswa, sementara dua lainnya diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar Pers Release bersama awak media, Rabu (9/4), di Aula Mapolres Jembrana, mengungkapkan bahwa penangkapan keenam tersangka dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang diterima jajarannya.
“Dari enam tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan residivis. Seluruh tersangka ini adalah pengedar,” ungkapnya.
Adapun identitas para pelaku yakni Iman Mahrus (44), warga Kelurahan Loloan Timur, Negara dan Kadek Wiartama (44), asal Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo. Keduanya merupakan residivis dan ditangkap dengan barang bukti yang signifikan. Pelaku KW bahkan tercatat sebagai pemilik barang bukti terbanyak.
Kemudian para tersangka lainnya yakni Richard Krisyanto (RK), warga Denpasar, ditangkap bersama Putu Andika Saputra (23), mahasiswa asal Kelurahan Banjar Tengah. Keduanya diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran sabu dan kedapatan membawa barang bukti terbanyak kedua setelah KW.
Dua pelaku lainnya yang berhasil dibekuk yakni MAA(26), asal Desa Banyubiru dan AN (28), warga Banyuwangi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu lintas daerah.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 15 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 13,98 gram bruto dan 10,95 gram netto.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres AKBP Endang Tri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jembrana. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Jembrana,” tegasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com