Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana pencurian. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media, Senin (24/2), di Aula Mapolres Jembrana menjelaskan kronologis kejadian, kronologis penangkapan, identitas tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Jembrana. Sebanyak 3 kasus pencurian diantaranya 1 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan 2 kasus tindak pidana pencurian biasa.
"Untuk kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi dirumah milik Muhammad Yahdi Amrullah beralamat di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp.300.000, 1 unit speaker bluetooth, merk IT warna hitam, 1 buah charger handphone, 1 buah kabel rol dan 1 buah celengan kaleng berbentuk bulat dengan tersangka berinisial INAA, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 10 Januari 2025. Pelaku ditangkap pada hari Rabu 22 Januari 2025, berdasarkan introgasi awal pelaku mengakui telah mengambil barang - barang milik korban tanpa ijin pada waktu malam hari dengan cara masuk kerumah korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Jembrana untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," terang AKBP Endang Tri.
Selanjutnya, Kapolres AKBP Endang tri menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian biasa yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2025, pelaku berinisial ASA, pelaku ditangkap dirumahnya pada tanggal 6 Februari 2025, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain, 1 buah mesin serkel kecil merk Makita, 1 buah mesin profil merk makita, 1 buah mesin bor merk Bosch, 1 buah mesin gerinda merk makita, 1 buah mesin gerinda merk mcculloch dan 1 buah mesin bergas potong rambut.
Kasus tindak pidana pencurian berikutnya terjadi pada tanggal 7 Februari 2025, di bengkel las KAPLE yang beralamat di Jalan Raya Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara dengan pelaku berinisial BAT, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 2 buah ACCU truck Hino merk Yuasa warna merah putih, 1 buah tas pinggang warna merah, 1 buah kunci pas ukuran 12 - 13 dan 1 unit sepeda motor beat warna putih No.Pol : DK 3410 ZL, 1 buah kunci kontak sepeda motor beat, 1 lembar STNK sepeda motor honda beat, 1 buah BPKB sepeda motor beat, 1 buah helm warna putih dan 1 lembar STNK truk Hino No.Pol : 8014 WP.
"Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun sedangkan pelaku tindak pidana pencurian biasa kita sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, " tandas Kapolres AKBP Endang Tri.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com