Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Operasi Antik Agung tahun 2025 di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Adapun sabu yang didapat sebagai barang bukti seberat 58, 61 gram netto.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, keenam tersangka tersebut berinisial IBAP (29), Pria, beralamat Kelurahan Baler Bale Agung, sebagai penjual, dan barang bukti sabu yang didapat seberat 2,21 gram, di TKP Kelurahan Lelateng. RS (22), Pria, beralamat Kelurahan Loloan Timur, dan RH (39), Pria, beralamat Kelurahan Loloan Timur, kedua tersangka ini sebagai pembeli sabu, barang bukti yang didapat yakni sabu seberat 2,19 gram netto, di TKP Kelurahan Dauhwaru. AW (29), Pria, beralamat Desa Yeh Sumbul, sebagai penjual, barang bukti sabu yang didapat 47, 93 gram netto, TKP Desa Yeh Sumbul. BL (25), Pria, beralamat Denpasar Utara, sebagai penjual, TKP Kelurahan Gilimanuk, barang bukti sabu yang didapat 3,24 gram netto. AHR (24), Pria, sebagai penjual, beralamat Desa Banyubiru, TKP Desa Banyubiru, barang bukti sabu yang didapat 3,02 gram netto. Total berat sabu dari lima kasus ini yakni 58, 61 gram netto.
"Jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil membekuk enam tersangka penyalahgunaan narkotika saat mengedarkan dan membeli sabu di lima TKP yang berbeda. Menurut keterangan tersangka ada yang diimingi-imingi imbalan uang sebesar satu juta rupiah saat berhasil menjual barang tersebut. Adapula yang menggunakan tehnik tempel saat membeli sabu dari penjual," ungkap Kapolres AKBP Endang Tri, saat menggelar Pers Release bersama para media, Jumat (7/2), di Wantilan Polres Jembrana.
Lebih lanjut, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan para tersangka ini sudah masuk dalam target operasi pada Operasi Antik Agung 2025. Satresnarkoba Polres Jembrana bergerak cepat untuk membekuk tersangka di masing-masing TKP.
"Berdasarkan surat perintah Operasi Antik Agung tahun 2025, SatGas Tindak Polres Jembrana melakukan penyelidikan kepada tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pembeli narkotika jenis sabu, para tersangka berhasil dibekuk di masing-masing TKP, yakni di TKP Lelateng, Dauhwaru, Yeh Sumbul, Gilimanuk, dan Banyubiru," terang AKBP Endang Tri.
Persangkaan pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yakni pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah paling banyak delapan miliar rupiah. Sedangkan untuk tersangka pembeli dan penyimpan sabu dikenakan pasal 132 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.
"Kami dari jajaran kepolisian terus menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari segala bentuk penggunaan dan peredaran narkotika karena dapat merusak masa depan generasi muda dan berdampak negatif pada masyarakat. Jangan tergoda dengan bujukan pihak-pihak tertentu yang menawarkan keuntungan instan melalui aktivitas yang terlarang seperti peredaran narkotika," tandas Kapolres AKBP Endang Tri.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com