Korupsi 372 Juta, Mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh Kembalikan Uang Pengganti ke Kejari Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/26/25

Korupsi 372 Juta, Mantan Bendahara LPD Yeh Embang Kauh Kembalikan Uang Pengganti ke Kejari Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima pembayaran uang pengganti dari kasus korupsi dana pengeloloaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Yeh Embang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti telah mengembalikan uang pengganti sebesar tiga ratus juta rupiah dari total kerugian uang negara sebesar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negari Jembrana, Salomina Meyke Saliama menyampaikan, kasus korupsi dari terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti yang saat itu menjabat sebagai bendahara di LPD Desa Yeh Embang Kauh dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021. Dan hari ini tanggal 26 Februari 2025 pihak dari keluarga terdakwa mengembalikan uang pengganti ke Kejari Jembrana sebesar tiga ratus juta rupiah dari total kerugian negara sebesar tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah. 

"Dari pengembalian uang tersebut, Terdakwa masih harus mengembalikan dana kerugian sebesar tujuh puluh dua juta rupiah, dan apabila tidak dibayarkan nantinya ada hukuman pengganti sebagai pengganti dari uang yang belum dibayarkan," ucap Salomina, Rabu (26/2), di Kantor Kejari Jembrana.

Salomina menyebutkan, berdasarkan surat perintah nomor: Print-155A /N.1/.16/Ft.1/02/2025 tanggal 25 Februari tahun 2025 mengenai penyerahan penitipan uang pengganti, maka uang itu langsung diserahkan ke bendahara penerima Kejari Jembrana yang nantinya diserahkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

"Pembayaran uang pengganti ini langsung kami serahkan ke bendahara penerima Kejari Jembrana untuk diserahkan ke Kas Negara. Kemudian untuk proses persidangan terdakwa ini masih berjalan dan akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan pidana," terangnya.

Salomina juga menyampaikan, bahwa dana ini akan dikembalikan kembali ke LPD Desa Yeh Embang Kauh setelah mendapat putusan pengadilan. Langkah itu bertujuan agar LPD di desa tersebut terus berkembang dan bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

"Setalah nanti mendapatkan putusan pengadilan, dana yang dikorupsikan ini akan dikembalikan kembali ke LPD Desa Yeh Embang Kauh. Gunanya agar LPD di desa tersebut dapat berkembang serta bisa memberikan manfaat ekonomi ke masyarakat setempat," pungkas Salomina.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com