Gianyar, dewatanews.com - Kasus pencurian di wilayah hukum Pajak Polsek Gianyar terjadi pada Rabu, (26/2) sekitar pukul 08.00 WITA. Korbannya, Suryadi (42), menyadari bahwa kawat tembaga seberat 80 kg yang disimpannya di gudang rumah telah hilang.
Dilaporkan ke Polsek Gianyar, Kawat tembaga tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp8.000.000.
Kasus pencurian inipun langsung direspon Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar.
Alhasil pelaku pelaku pencurian kawat tembaga di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar, langsung ditangkap dalam waktu lima jam setelah diterima laporan dari korban.
Pelaku berinisial M.T. (35) ditangkap dan dilakukan dan diminta keterangan lanjutan oleh penyidik Polsek Gianyar.
Anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Nurjana, S.H., dan Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Iptu Gde Densa Prana, S.H., M.H., menangkap pelaku dalam hitungan jam, setelah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku. M.T. akhirnya diamankan di sebuah gudang rongsokan di Banjar Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui telah mengambil kawat tembaga milik korban tanpa izin pada malam hari dengan tujuan menjualnya ke pengepul rongsokan. Pelaku juga mengakui menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU sebagai sarana dalam aksinya.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max berwarna putih-hitam dengan nomor polisi DK 6657 KBU beserta satu buah kunci, dua karung berisi kawat tembaga dengan berat sekitar 80 kg, satu buah sweter berwarna hijau muda, satu buah celana pendek berwarna cokelat, serta satu pasang sepatu berwarna putih dengan aksen silver.
Sementara Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, S.E., menyampaikan atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut, "Pelaku terancam maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com