Buntut Uang Tidak Bisa Dicairkan, DPRD Gianyar Mediasi Nasabah dan Pengurus LPD Bedulu - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/6/25

Buntut Uang Tidak Bisa Dicairkan, DPRD Gianyar Mediasi Nasabah dan Pengurus LPD Bedulu


Gianyar, dewatanews.com - Ratusan Nasabah LPD Bedulu Blab, Gianyar, Kamis (6/2) akhirnya kembali mendatangi kantor DPRD Gianya. Kedatangannya bertujuan kembali membahas persoalan di LPD Bedulu, yang kini kesulitan mencairkan dana nasabah.
 
DPRD menghadirkan kedua pihak para nasabah dan pengurus LPD, yang dimediasi DPRD Gianyar, komisi termasuk instansi terkait. Ketut Sudarsana, memberikan pernyataan penting terkait masalah yang tengah dihadapi LPD (Lembaga Perkreditan Desa) di Bedulu kesepakan bersama. Diingatkan agar penyelesaian masalah ini tidak dihadapkan pada pemikiran sempit, seperti "dibayar dengan penjara."

Proses ini harus dilakukan dengan serius, terbuka, dan tulus, "Jangan berpikir seperti itu, karena belum merasakan. Coba disel 2 bulan, akan sangat menyakitkan." Ia mengingatkan agar tidak ada caci maki atau debat kusir dalam upaya penyelesaian masalah ini.

Lebih lanjut, DPRD Gianyar mengajukan langkah-langkah konkret mengembalikan uang nasabah dengan cara berlebih awal menjual aset LPD, Aset penjaminan Kredit, dan Aset Piutang yang kini aktif masih dimiliki LPD. 18 sertifikat yang dimiliki LPD.l, juga penting keberadaannya saat ini yang sebelumnya di kembalikan oleh kejaksaan pasca SP3.

Kini dirancang sebuah draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah. Beberapa poin penting dalam kesepakatan yang diusulkan adalah:

1. Pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan.
2. Sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang.
3. Piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan.
4. Pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.
5. Kedua pihak sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan.
6. Pihak ketiga (DPRD) akan mendukung proses ini.
7. Jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara.

Sementara itu, Ida Ayu Astiti, Ketua Forum LPD Bedulu, yang mewakili nasabah, menegaskan beberapa poin penting, di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan, dan meminta agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan secara tertulis. Ia menegaskan bahwa sudah empat tahun mereka mendengar janji yang belum terealisasi. Nasabah juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini.

Hasil audit menunjukkan bahwa piutang lebih tinggi dari utang yang dimiliki LPD. Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikejar untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meski tanpa bunga, asalkan pokoknya segera dikembalikan.

Di pihak LPD, AA Adi Parwata selaku pihak pertama mengungkapkan bahwa pembayaran akan dilakukan secara bertahap. Namun, ia juga menyebutkan bahwa terdapat banyak kendala yang harus dihadapi. Ia menyarankan adanya mekanisme yang lebih jelas agar pembayaran bisa segera direalisasikan.

Masalah ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, yang berharap agar penyelesaian dapat berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com