Kapolda Bali Himbau Masyarakat Segera Lapor Apabila Ketahui Aktivitas Penyelundupan Satwa Dilindungi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

1/16/25

Kapolda Bali Himbau Masyarakat Segera Lapor Apabila Ketahui Aktivitas Penyelundupan Satwa Dilindungi

Jembrana, dewatanews.com - Diawal tahun 2025, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jembrana kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau sebanyak 29 ekor. Puluhan penyu hijau tersebut berhasil diamankan dijalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, pada Minggu Malam (12/1).

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa Minggu (12/1), jajaran Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau sebanyak 29 ekor. Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, dengan menggunakan sebuah mobil pickap jenis grandmax. 

Para pelaku sebanyak tiga orang yakni berinisial SD (55), laki-laki, beralamat Desa Tuwed. Pelaku ini seorang residivis perkara illegal loging pada tahun 2019. Kemudian AU (32), laki-laki, beralamat Desa Tuwed, pelaku ini seorang residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2018.  Selanjutnya ML (35), laki-laki, beralamat Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.

"Modus pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara mengelabui petugas  dengan menutup penyu yang sebanyak 29 ekor diangkut dengan terpal dan ditumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu. Saat itu juga dua pelaku yakni AU yang berperan sebagai sopir dan ML sebagai kernet berhasil langsung diamankan petugas, kemudian setelah  dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut petugas kembali berhasil menangkap SD yang juga  sebagai pemodal dalam aksi penyelundupan penyu dirumahnya di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya," ungkap Kapolda Irjen Pol Daniel saat memimpin langsung Pers Release bersama para media, Kamis (16/1), di KKP Kurma Asih, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Kapolda Irjen Pol Daniel juga menyebutkan kepada ketiga pelaku yakni SD, AU, dan ML dikenai pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun maksimal 15 tahun.

"Kami selaku pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat apabila masyarakat mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan penyelundupan satwa yang dilidungi agar segera melapor kepada petugas kepolisian. Kita harus sadar,  bahwa pelestarian alam ini sangat penting. Pulau Bali ini terkenal karena alamnya yang indah, maka dari itu patut kita jaga dan lestarikan," tegasnya.

Disisi lain, I Wayan Anom Pastika selaku kordinator kelompok pelestari penyu KPP Kurma Asih Perancak saat diwawancarai mengatakan, dari 29 ekor penyu hijau ini terdiri dari 26 ekor betina dan 3 ekor  jantan dengan umur antara 10 hingga 50 tahun.

"Penyu hijau yang berjumlah 29 ekor ini terdiri dari 26 betina dan 3 jantan dengan umur 10 hingga 50 tahun. Kami terima penyu-penyu ini dari pihak kepolisian pada Minggu malam, setelah itu langsung kami lakukan perawatan. Kemudian Senin (13/1), jajaran Polres Jembrana, Forkopimda, Balai BKSDA Bali dan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melepasliarkan 19 jenis penyu hijau kehabitatnya. Kemudian pada hari ini, Kamis (16/1), kembali 4 ekor penyu hijau dilepasliarkan oleh Bapak Kapolda Bali, Kapolres Jembrana, Bupati Jembrana, Dandim 1617/Jembrana, Balai BKSDA Bali dan yayasan JSI," pungkas Anom.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com