"Bebotoh" Nekat Curi Motor Untuk Penuhi Hasrat Main Judi Sabung Ayam - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/3/24

"Bebotoh" Nekat Curi Motor Untuk Penuhi Hasrat Main Judi Sabung Ayam


Gianyar, dewatanews.com - Tergolong nekat, Aldi Budi Gunawan, malah mencuri Motor untuk dijual kembali. Pelaku yang kini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, menjual motor curiannya di Marketplace. Setidaknya tiga unit sepeda motor yang ikut dijadikan barang bukti sudah sempat terjual dan uangnya hanya digunakan untuk bermain judi sabung ayam. Kasus inipun kini dirilis di mako Polsek Sukawati dan dipimpin langsung Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa S.H.,

Didampingi Kanit Reskrim IPTU Nyoman Agus Putra,S.H. beserta Panit dan anggota Reskrim Polsek Sukawati, aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilakukan di dua wilayah Di Kecamatan Sukawati serta dibeberapa tempat diluar wilayah kecamatan Sukawati. Selasa, (3/12)

Kapolsek Sukawati menjelaskan "berawal dari Laporan Polisi Pencurian Kendaran Bermotor setelah viral adanya pencurian sepeda motor dengan TKP di Banjar Kebon Desa Singapadu Kecamatan Sukawati tanggal 28 Nopember 2024 dan TKP Banjar Kemenuh Kelod Desa Kemenuh Kecamatan Sukawati tanggal 29 Nopember 2024, "Personil Opsanal Polsek Sukawati dipimpin Kanit reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah Karangasem Buleleng dan Gianyar kemudian mengamankan / menangkap Pelaku. 

Aldi Budi Gunawan, kelahira. 23 Agustus 1999 alamat Banjar Dinas Samsaman Kelod Desa Angkah Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabananminiountidak berkutik setelah dilakukan penyelidikan dengan bukti bukti rekaman cctv.
Beserta barang bukti 3 unit Sepeda motor yaitu 1 unit Sepeda motor RX King, 1 Umit Sepeda motor Mio Warna merah Nopol DK 5078 VZ dan honda Sccopy Nopol DK 6806 TC."

"Tim opsnal menyita Barang bukti 3 unit Sepeda motor yang TKPnya berbeda beda, barang bukti tersebut di jual oleh pelaku, kemudian hasil dari penjualan barang bukti tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari hari." Ujar kapolsek.

Sementara pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan  hukuman penjara maksimal 7 tahun. Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan selain melakukan pencurian di dua tempat di wilayah hukum Polsek Sukawati pelaku juga diduga melakukan tindakan pidana lain di luar wilayah hukum Polsek Sukawati seperti Pencurian sepeda motor, penipuan dan penggelapan. 

Saat ini dugaan beberapa kasus tersebut masih di tangani dan dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com