Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Senin (25/11), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Empu Guana Putra menjelaskan terkait pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang memperoleh hukum tetap dari bulan Juli sampai Nopember 2024 di Kejaksaan Negeri Jembrana total perkara barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 36 perkara.
"36 Perkara meliputi perkara Migas dengan 2 perkara, kesehatan 3 perkara, pencurian 6 perkara, penipuan 1 perkara, perlindungan anak 3 perkara, KDRT 1 perkara, pencabulan 1 perkara, narkotika 15 perkara, konservasi sumber daya alam 2 perkara dan perjudian 1 perkara," ungkap Empu .
Empu juga menyampaikan terkait rincian total barang rampasan lainnya yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 319,48 gram netto dan 3.115 butir pil koplo.
"Terkait perkara narkotika dari bulan Juli hingga Nopember 2024 meliputi 15 perkara, dan barang bukti yang dimusnahkan yaitu jenis pil koplo sebanyak 3.115 butir dan sabu 319,48 gram netto," terangnya.
Sementara untuk pemusnahan barang bukti dan barang rampasan lainnya yang berupa barang elektronik yakni handphone sebanyak 24 buah dan timbangan digital 1 buah serta barang-barang lainnya dengan total 146 buah.
"Kedepan kami berharap para pelaku kasus narkotika bisa diberikan efek jera. Serta terkait penanganan kasus narkotika ini kami mengapresiasi sinergi antara pihak Kejari Jembrana, Kepolisian dan Pengadilan Negeri," tandasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com