Lempari Kaca Minibus, 4 Pemuda di Jembrana Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/24/24

Lempari Kaca Minibus, 4 Pemuda di Jembrana Diamankan Polisi



Jembrana, dewatanews.com - Motif kesal melihat kendaraan melintas ugal-ugalan, 4 orang pemuda di Jembrana menjadi pelaku pelempar kaca kendaraan yang melintas di Jalan Denpasar-Gilimanuk sehingga kaca depan kendaraan tersebut pecah. Para pelaku berinisial IM (18), laki-laki, alamat Banjar Melaya Tengah Kaja, Kecamatan Melaya. AR ( 21), laki-laki, alamat Desa Melaya, SM (18 ), laki-laki, alamat Desa Banyubiru dan AYAB (20), laki-laki, alamat Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Kamis 4 Juli 2024 diruas jalan jurusan Denpasar-Gilimanuk sekitar pukul 03.20 Wita, pelapor yang mengemudikan kendaraan minibus Luxio warna putih dengan No Pol P 3588 LE membawa 9 penumpang dari arah barat menuju ketimur dengan tujuan Denpasar.

"Sesampainya kendaraan itu di ruas jalan Desa Tuwed Kecamatan Melaya, pelapor melihat dari arah timur datang 2 pengendara sepeda motor yang masing-masing berboncengan melempar batu kearah mobil tersebut. Selajutnya pelapor berbalik arah ke arah barat untuk mengejar pelaku namun tidak temukan," ungkap Kapolres AKBP Endang Tri saat menggelar Pers Release bersama awak media, Rabu (24/7), di Aula Mapolres Jembrana.

Lebih lanjut AKBP Endang Tri menjelaskan, kendaraan yang dilempar menggunakan batu mengakibatkan kaca depan pecah dan body kendaraan tersebut lecet.

"Saat itu juga pelapor kembali berbalik arah menuju arah timur dan sekitar 200 meter melintas, ia melihat 2 orang pengendara sepeda motor tersebut yang masing-mssing berboncengan itu keluar dari sebuah jalan kecil berada diseberang jalan yang dilintasi pelapor. Kemudian para pelaku itu dikejar dan berhasil diamankan yang selanjutnya dilaporkan dan ditangkap di Polsek Melaya. Dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar 4 juta rupiah," terangnya.

Persangkaan pasal kepada keempat pelaku itu dikenakan pasal 170 ayat (1) jo pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.

"Saya selalu menghimbau kepada masyarakat Jembrana agar tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain maupun diri sendiri. Dan ketika menemukan pelaku tindak pidana warga jangan sampai main hakim sendiri, segeralah laporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di kantor kepolisian terdekat," tandas Kapolres AKBP Endang Tri.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com