Kejari Jembrana Musnahkan Sabu, Ganja dan Ribuan Pil Koplo - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

7/15/24

Kejari Jembrana Musnahkan Sabu, Ganja dan Ribuan Pil Koplo



Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Senin (15/7), di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.

Dari Desember tahun 2023 hingga Juni tahun 2024 total perkara yang barang buktinya akan dimusnahkan sebanyak 46 perkara. Perkara tersebut diantaranya, kejahatan perjudian sebanyak 5 perkara, pencurian 9 perkara, perlindungan anak 6 perkara, pencabulan 5 perkara, penganiayaan 1 perkara, Narkotika 10 perkara, karantina hewan, ikan dan tumbuhan 3 perkara, konservasi sumber daya alam 2 perkara serta perusakan hutan 1 perkara.

Salomina Meyke Saliama selaku Kapala Kejaksaan Negeri Jembrana saat diwawancarai awak media mengatakan, bahwa pemusnahan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada Kejaksaan Negeri Jembrana dari Desember 2023 sampai Juni 2024 total perkara yang barang buktinya akan dimusnahkan sebanyak 46 perkara. Dimana di Kabupaten Jembrana perkara narkotika masih mendominasi dengan 10 perkara.

"Barang rampasan dari perkara narkotika yang akan dimusnahkan hari ini diantaranya ialah jenis sabu dengan berat 11,8 gram bruto atau 8,07 gram netto. Kemudian jenis ganja 1.984 gram bruto atau 1.943 gram netto, selanjutnya pil koplo sebanyak 1.361 butir," ungkap Salomina.

Lebih lanjut Salomina Mengatakan, selain barang rampasan dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan ada juga berupa barang elektronik dan barang-barang lainnya.

"Barang rampasan elektronik yang akan dimusnahkan berupa handpone sebanyak 17 buah, timbangan digital 2 buah dan barang-barang lainnya dengan total 184 buah," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com