Sempat Buron, Akhirnya 2 Pelaku Penyelundup Belasan Penyu Hijau Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

6/5/24

Sempat Buron, Akhirnya 2 Pelaku Penyelundup Belasan Penyu Hijau Ditangkap Polisi


Jembrana, dewatanews.com - Setelah sempat buron karena malarikan diri dari petugas kepolisian, akhirnya 2 pelaku penyelundup belasan hewan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Jembrana. Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, saat menggelar Pers Release bersama awak media, Rabu (5/6), di Aula Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, setelah beberapa waktu lalu jajaran Polres Jembrana berhasil menangkap 2 pelaku sebelumnya yakni AS dan KS dengan barang bukti 12 penyu hijau dalam keadaan hidup, penangkapan kembali berhasil dilakukan oleh Satreskrim Polres Jembrana kepada SK  yang sempat melarikan diri. Pelaku ditangkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaannya melarikan diri ke pulau Jawa dengan menumpang truk bersama istrinya.

"Setelah adanya informasi dari masyarakat, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, (1/5), pelaku SK berhasil ditangkap saat menumpang truk hyno Nopol. S 9299 NF dengan tujuan ke Pulau Jawa," ungkap Kapolres Endang Tri. 

Lebih lanjut, Kapolres Endang Tri mengatakan, setelah pelaku SK berhasil ditangkap, pelaku lainnya yakni T juga berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk saat hendak pulang ke Bali.

"Pelaku T berhasil ditangkap oleh unit Gakkum Sat Polairud Polres Jembrana pada Selasa malam, dimana diketahui keberadaannya berawal dari informasi masyarakat.  Ia pulang ke Bali untuk menemui orang tuanya yang sedang sakit dan berhasil ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, kemudian dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Jembrana guna dilakukan penyelidikan," terangnya.

Modus para pelaku menangkap penyu-penyu tersebut atas suruhan seorang wanita yang selanjutnya dijual kepada pemesan di Denpasar. Para pelaku menerima upah dari wanita tersebut sebesar Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

"Persangkaan pasal kepada para pelaku yakni dikenakan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 hiruf a UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Seratus Juta Rupiah," tandasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com