Sikapi Korban Kejahatan di Medsos, Kapolres Jembrana Tegaskan Segera Lapor Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/3/24

Sikapi Korban Kejahatan di Medsos, Kapolres Jembrana Tegaskan Segera Lapor Polisi


Jembrana, dewatanews.com - Jumat Curhat merupakan program Kapolri melalui Polres Jembrana dalam hal mendekatkan diri dengan masyarakat serta mendengar keluh kesah, saran dan kritik dari masyarakat terkait dengan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum masing-masing.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Menyama Braya di Desa Asah Duren, Kecamatan Pekutatan, Jumat (3/5).

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari masyarakat bertanya terkait dengan maraknya kejahatan melalui Media Sosial (Medsos) serta bagaimana mengantisipasi hal tersebut.

"Menyikapi kejahatan di Medsos, masyarakat diharapkan untuk menghindari membuka pesan, link atau telpon tanpa nama yang tidak kita pahami maksud dan tujuannya. Bila terlanjur membuka segera blokir atau hapus, karena sudah banyak korban penipuan di medsos. Dan apabila ada masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan melalui Medsos saya tegaskan agar segera lapor ke pihak kepolisian terdekat," jawab Kapolres Endang.

Lebih lanjut dalam pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat Menyama Braya masyarakat setempat juga menanyakan terkait dengan pelayanan SIM keliling, apakah bisa untuk di Desa Asah Duren dilaksanakan.

Kapolres Endang menjawab, berkaitan dengan pelayanan SIM keliling, dikhususkan bagi masyarakat yang mau perpanjang masa berlaku SIM diharapkan agar Perbekel Desa setempat mendatanya. 

"Bilamana jumlah masyarakat cukup banyak untuk memperpanjang SIM maka unit pelayanan SIM keliling didatangkan ke Desa Asah Duren. Komunikasikan hal tersebut dengan Bhabinkamtibmas untuk disampaikan ke Polres Jembrana," terangnya.

Diakhir kegiatan, Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto berpesan kepada masyarakat apabila melihat serta menemukan gangguan Kamtibmas agar menghubungi call center Polres Jembrana ke Nomor 110 atau Wa pengaduan Polres Jembrana ke Nomor 082145872003.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com