Setubuhi Anak Dibawah Umur, 3 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Jembrana - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/21/24

Setubuhi Anak Dibawah Umur, 3 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Jembrana



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk tiga pelaku pada kasus persetubuhan anak dibawah umur. Ketiga pelaku tersebut berinisial MZ (20), laki-laki, alamat Desa Tegal Badeng Timur, ANF (23), laki-laki, alamat Desa Banyubiru dan F (23), laki-laki, alamat Desa Pengambengan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Arya Pinatih saat menggelar Pers Release bersama awak media, Selasa (21/5), di Aula Polres Jembrana menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal dari korban, Bunga (14), perempuan, alamat Kecamatan Melaya, diajak jalan-jalan oleh pelaku pertama (MZ). Korban dibujuk rayu dijanjikan diberi uang sebesar 100 ribu rupiah, kemudian diajak bersetubuh. Setelah disetubuhi, atas permintaan korban, MZ mengantarnya sampai depan kantor Desa Cupel lalu ditinggalkan.

"Setelah korban ditinggal oleh MZ, korban dijemput oleh pelaku kedua (ANF), sebelumnya korban dan ANF sudah janjian. Saat itu korban menolak diajak bersetubuh, kemudian ANF mengajak korban minum minuman keras dan selanjutnya mengajak korban ke hotel kemudian menyetubuhinya sebanyak satu kali. Setelah disetubuhi ANF memberikan uang pada korban sebesar 50 ribu rupiah," ungkap Kapolres Endang Tri.

Lebih lanjut, Kapolres Endang Tri menyampaikan, setelah ANF menyetubuhi korban, ia mengajak korban ke pantai Cupel untuk bertemu dengan pelaku ketiga (F) yang juga merupakan pacar korban. Setibanya di pantai Cupel pelaku F memberikan pil berwarna putih bertulisan Y pada korban. F mengajak korban ke hotel kemudian menyetubuhinya dengan janji akan dinikahi. Setelah disetubuhi, F mengantar korban ke rumah neneknya. 

"Dari kejadian tersebut ketiga pelaku dibekuk dirumahnya masing-masing kemudian diamankan ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut. Saya menghimbau kepada para orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan lingkungan bermain anak-anaknya," tegasnya.

Persangkaan pasal pada ketiga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 huruf c Yo. Pasal 4 ayat (2) huruf c Yo pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com