Nekat Membobol Counter Hp, Sejoli anak Punk Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/22/24

Nekat Membobol Counter Hp, Sejoli anak Punk Ditangkap Polisi



Gianyar, dewatanews.com - Berawal laporan warga pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, oleh pemilik Counter HP Zhura Cellular yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Jajaran Reskrim Polsek Ubud akhirnya mengamankan dua pelaku tindak pencurian .

Kedua Pelaku Tri Dayani Tias Kusumaningsih asal Dusun Druwo, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Yogyakarta dan Gunawan, Asal Jl.Tungkul Ametung, Lingkungan Candi Baru, Desa Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar.

Ironisnya, Kedua pelaku merupakan pasangan sejoli anak punk yang kini justru sudah mengaku kawin sirih, sejak lebih dari lima bulan.

Kapolsek Ubud, Kompol Gusti Sudarsana, didampingi Kanit Reskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana, Kedua pelaku nekat membobol counter Handphone ini dan mengambil empat puluh Handphone ,Laptop, dan uang senilai Rp.900.000,-.

"Setelah diestimasi kerugian mencapai ratusan juta rupiah", ungkapnya.

Dari rekaman CCTV yang ada di Counter Service HP Zhura Cellular milik saya yang berlokasi di Jalan Raya Bunutan, Banjar Bunutan, Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar melalui Aplikasi Cctv Ezviz yang ada di handphone dan pada saat melihat rekaman Cctv tersebut korban kaget melihat ada cahaya masuk ke dalam Counter tersebut namun pada saat itu korban mengira karyawan yang bernama Ni Komang Oktapiani lupa menutup Counter tersebut.

Kemudian korban memperbesar layar CCTV yang ada di handphonenya ternyata barang-barang yang ada di dalam Counter berantakan serta handphone servicesan milik pelanggan yang ada di rak barang sudah tidak ada pada tempatnya atau hilang. 

Dengan cara merusak gembok dan mencongkel, saat mengecek barang-barang yang ada di Counter tersebut ternyata barang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 5 Pro warna Putih, dengan nomor IMEI: 869720031648572 telah hilang serta barang-barang berupa 3 (tiga) unit Laptop merk Acer, 1 (satu) unit Tablet merk Advan warna Hitam, 1 (satu) unit Ipad Mini warna Grey, 2 (dua) Unit Ipad merk Air 2 warna Grey dan 40 (empat puluh) unit handphone milik pelanggan yang menyervis di Counter milik saya telah hilang atau tidak ada pada tempatnya. Atas peristiwa tersebut saya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.000.000.- 

Kedua tersangka kini diancam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com