Dapat Upah 800 Ribu Untuk Selundupkan 18 Ekor Penyu Hijau, Pelaku IPE Alias Bentir Ditangkap Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

4/1/24

Dapat Upah 800 Ribu Untuk Selundupkan 18 Ekor Penyu Hijau, Pelaku IPE Alias Bentir Ditangkap Polisi



Jembrana, dewatanews.com - Polisi Sektor (Polsek) Melaya, Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pelaku penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau. Sebanyak 18 ekor penyu hijau yang terdiri dari 2 ekor jantan dan 16 ekor betina berhasil diamankan. Pelaku tersebut berinisial IPE alias Bentir (44), laki-laki, beralamat Banjar Sarikuning, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media, Senin (1/4), di Kurma Asih, Desa Perancak mengungkapkan, pada Kamis 28 Maret 2024 palapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyelundupan satwa jenis penyu hijau di pesisir pantai Banjar Klatakan, Desa Melaya. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pelapor melapor ke Polsek Melaya, kemudian Polsek Melaya menyiapkan tim dan bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dengan membawa mobil suzuki carry berwarna putih dengan No.Pol DK 8825 WF pelaku IPE alias Bentir berhasil dikejar lalu diamankan. Setelah diperiksa, terdapat tumpukan penyu hijau dibelakang bak mobil, saat itu juga pelaku mengakui mendapatkan penyu tersebut dari nelayan yang rencananya akan dibawa ke Denpasar serta ia juga mengakui mendapatkan upah 800 ribu rupiah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Endang menyampaikan himbauan kepada masyarakat sekitar pesisir pantai agar ikut ambil bagian dalam pelestarian sumber daya alam terutama satwa yang dilindungi. Dan jika mengetahui adanya aksi perusakan habitat atau ekosistem yang ada agar melaporkan ke pihak kepolisian.

"Pelaku IPE alias Bentir dijerat pada pasal 40 ayat (2) yo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandas Kapolres Endang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com