Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk tiga pelaku pencuri spidometer mobil truk dan dua pelaku masih buron. Ketiga pelaku tersebut diantaranya berinisial DE (30), DH (35), AD (25) laki-laki, ketiganya berasal dari Surabaya, Jawa Timur dan dua pelaku yang masih buron, H dan AJ.
Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Jumat (15/3), di Aula Polres Jembrana.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, bahwa pada 18 Februari 2024 korban telah memarkir kendaraan truk di pinggir jalan Denpasar - Gilimanuk, Desa Candikusuma, dengan tujuan hendak menjual kendaraan tersebut. Setelah korban datang untuk mengecek kendaraan, Spidometer kendaraanya telah hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Jembrana.
"Selanjutnya pada Sabtu 17 Februari 2024, seorang korban lain memarkir kendaraan truk hino di parkiran SPBU Desa Melaya, kemudian ditinggal pulang kerumahnya dengan niat beristirahat. Saat korban mengecek kendaraannya, lalu ia membuka pintu truk yang sudah terkunci dan ternyata pintu truk sudah dalam keadaan tidak terkunci lagi dan setelah dicek spidometer kendaraannya tersebut juga hilang. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Melaya," ungkap Kapolres Endang.
Lebih lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan, berdasarkan laporan kehilangan tersebut Tim Opsnal Kurawa Polres Jembrana melakukan penyelidikan. Dan berdasarkan olah TKP dan beberapa keterangan saksi hasil penyelidikan mengarah kepada kelima pelaku diantaranya DE, DH, AD, H dan AJ.
"Pada Minggu 25 Februari 2024, tiga pelaku DE, DH, dan AD berhasil dibekuk dirumahnya masing-masing sedangkan H dan AJ masih belum diketahui keberadaanya (buron). Dan ketiga pelaku mengakui perbuatannya," terangnya.
Motif pelaku melakukan perbuatannya karena tidak mempunyai uang untuk membayar hutang serta untuk membeli keperluan sehari-hari. Persangkaan pasal kepada para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com