Buleleng, dewatanews.com - Dalam menciptakan pemilu 2024 yang berjalan dengan lancar dan damai, aparatur sipil negara (ASN) sebagai pemersatu bangsa harus menjaga netralitas dan tetap menjalankan tugasnya secara professional.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 dan juga PP nomor 94 tahun 2021 serta diperkuat dengan SKB 4 Menteri. Oleh karena itu posisi ASN harus mengedepankan kepentingan negara dan pelayanan publik yang adil. Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di Radio Nuansa Giri FM, Selasa (23/1) mengatakan dalam setiap perhelatan pemilu, ASN tidak boleh berafiliasi kepada partai politik maupun organisasi masyarakat dengan tujuan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Di Kabupaten Buleleng sendiri, tindakan pencegahan dilakukan dengan membentuk tim netralitas, membuat pakta integritas bagi seluruh pegawai sehingga netral secara administratif maupun testimoni.
“Jadi khusus kalangan ASN kami berharap untuk tetap berada pada rel kereta yang sesuai regulasi dengan fungsinya melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas serta tampil mejadi ASN pemersatu bangsa dan negara,”ujarnya.
Lebih lanjut Sekda Suyasa menjelaskan penekanan soal netralitas juga telah dilakukan melalui sosialisasi pada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak pegawai. Seperti apel krida pada hari jumat dan apel setda setiap minggu pertama awal bulan. Kemudian membuat saluran-saluran pengaduan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) yang akan ditindaklanjuti tim penilai kinerja.
Monitoring dan evaluasi juga dilakukan untuk memantau pergerakan pegawai. Netralitas ini merupakan suatu kewajiban bagi seluruh ASN, TNI/Polri, termasuk tenaga kontrak yang diberi upah oleh pemerintah dan tertuang dalam perjanjian di perangkat daerah masing-masing. Namun demikian, dalam konteks pemilu, Bawaslu yang nantinya akan menyatakan apakah seorang ASN terbukti melakukan pelanggaran. Sebelum tim penilai kinerja mengkategorikan jenis pelanggaran yang dilakukan sesuai denga PP 94 tahun 2021.
“Saya berharap ini semua dipahami dan kita semua tetap berada pada posisi yang benar untuk tidak melanggar ketentuan pemilu. Ini sangat membantu negara menyelanggarakan pemilihan umum yang jurdil dan mengarah pada kesehteraan rakyat,”terangnya.
Disisi lain, tindakan pencegahan pelanggaran netralitas ASN oleh Pemkab Buleleng diapresiasi Bawaslu Buleleng. Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata yang juga hadir menjadi narasumber interaktif mengatakan pihaknya juga telah membuat Pokja pengawasan melibatkan lintas lembaga. Yakni Pemerintah Daerah melalui BKPSDM dan TNI/Polri.
“BKPSDM beserta kawan-kawan TNI dan Polri ini semata-mata untuk melakukan pengawasan terkait politik praktis. Jadi kami berharap tim pokja ini lebih banyak melakukan upaya pencegahan bagaimana kesehariannya dapat memberikan informasi kepada kawan-kawan di lingkungan kerjanya untuk tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Dalam kegiatan pengawasan Bawaslu, ada beberapa peraturan yang diperhatikan selain Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Seperti Undang-undang ASN, PP nomor 94 tahun 2021, juga SE Menpan RB nomor 1 tahun 2023.
“Ini adalah hal yang dapat mengatur kawan-kawan non ASN. Dengan semangat bahwa mereka mendapatkan imbalan dari APBN atau APBD sehingga mereka perlu diatur untuk menjaga netralitas. Dan mereka juga pada fungsinya melakukan pelayanan publik, ketika berafiliasi dengan salah satu peserta pemilu dikhawatirkan dapat mengurangi profesionalitas dalam memberikan pelayanan,” tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com