Buleleng, dewatanews.com - Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika ketika dikonfirmasi Senin (25/12) pagi membenarkan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksusal terhadap anak dibawah umur di wilayah hukumnya.
Dikatakan Diatmika, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (24/12) di Jl. Pulau Selayar, Kelurahan Kampung Baru, Buleleng dengan korbannya perempuan berinisial SA seorang pelajar berusia 15 tahun.
Lebih lanjut disampaikan Diatmika, terdapat 4 orang laki-laki yang dilaporkan oleh orangbtua korban ke Polres Bulelengndianyaranya RM (20), PR (14), WM (14) dan AB (17) yang ke empatnya tinggal di JL. Pulau Selayar, Singararaja.
"Pada hari minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita, dimana pelapor (orang tua korban) pada saat itu sedang bekerja kemudian mendapatkan informasi dari keponakannya berinisal YA bahwa anak pelapor dilihat di media sosial Instagram fotonya viral sedang diperkosa oleh teman laki-laki sebanyak 4 (empat ) orang," jelasnya.
Diatmika menambahkan, selanjutnya pelapor mencari keberadaan korban yang sedang berada di rumah, memastikan kebenaran informasi foto yang viral tersebut. Kemudian korban mengelak namun setelah pelapor menunukkan foto tersebut yang viral di IG selanjutnya korban mengakui kebenarannya.
"Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Buleleng. Sekarang penanganannya masih tahap penyelidikan, pemeriksaan para saksi dan terlapor diduga pelaku. Terhadap korban sudah dilakukan pemeriksaan VER di RSUD Singaraja," tutupnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com