Gelar Rapat Pengolahan Data, Bawaslu Mesti Bisa Sajikan Informasi Dengan Kepastian Hukum - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

12/28/23

Gelar Rapat Pengolahan Data, Bawaslu Mesti Bisa Sajikan Informasi Dengan Kepastian Hukum



Gianyar, dewatanews.com - Ketegasan informasi, mesti tersaji sepatutnya sesuai dengan fakta dilapangan, terlebih juga harus memiliki kekuatan hukum. Dengan model inilah, semua akan menjadi kuat secara faktual dan kuat sesuai dengan aturan. 

Ini ditegaskan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat ikut rapat Rapat Pengelolaan Data Penanganan Pelanggaran Pemilu bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, Kamis (28/12). 

Berargumentasi dalam setiap menyampaikan informasi mutlak berdasar kepastian hukum, " jangan sampai menyampaikan argumentasi tetapi tidak berisi kepastian hukum", paparnya. 

Bawaslu sebagai lembaga publik, harus menyampaikan informasi dan kinerja kelembagaan Bawaslu kepada publik dengan cara-cara yang elegant. 

“Terkait teknis penyajian informasi agar disampaikan sebaik mungkin agar publik menjadi paham terkait kerja-kerja yang telah kita lakukan” tambahnya.

Sementara itu, menyambung hal tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gde Sutrawan juga menuturkan bahwa terkait siapapun yang akan berkoordinasi terkait dugaan pelanggaran ke Bawaslu dapat melalui media daring.

“Kita diminta untuk menampilkan E-Mail dan Nomor telephon di website Bawaslu Provinsi Bali serta Kabupaten/Kota se-Bali agar pelaporan perkara pemilu bisa berlangsung cepat,” ungkapnya.

Selanjutnya Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengungkapkan terkait kita sebagai Bawaslu jangan malu untuk bertanya dan terus belajar guna meningkatkan kualitas Pemilu.

Selanjutnya memberikan publik menilai kinerja Bawaslu dan jangan juga sebagai anggota Bawaslu malas bertanya, apalagi sok tau pada permasalahan yang belum dipahami. 

Terbaik adalah mengedepankan kerjasaa tim dalam setiap agenda. "Mari kita bekerjasama sebagai tim,” sarannya. 

Kegiatan Rapat hari ini dihadiri oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka beserta Ketut Ariyani dan Gde Sutrawan, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali, I Made Aji Swardana serta 1 Anggota dan 2 Staf dari Bawaslu kabupaten/Kota se-Provinsi bali. (DN - Sty)

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com