Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang residivis tindak pidana kasus penipuan online. Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Minggu (1/10), bertempat di Aula Mako Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menjelaskan, pada pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/164/IX/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 22 September 2023, Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil ungkap kasus penipuan online yang terjadi di Jembrana. Pelaku berinisial JC, (24), Pria, beralamat di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
"Kasus penipuan online ini terjadi berawal dari modus pelaku JC berpura-pura menjadi agen penjual genteng pada aplikasi marketplace Facebook (FB), kemudian setelah ada calon pembeli, pelaku menghubungi penjual genteng terdekat dan setelah genteng sampai dirumah pembeli, pembeli diminta mentransfer uang ke rekening milik pelaku JC," ungkap Elim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Elim menjelaskan, dalam kasus tersebut pelapor melihat iklan jual beli genteng di marketplace FB, kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka terkait penjualan genteng dari Massengger, kemudian dilanjutkan di Whatsaap (WA).
Dari hasil percakapan tersebut pelaku JC mengaku dari UD Mutiara Genteng sehingga pelapor tertarik dan sepakat membeli genteng dengan total harga sebesar Rp 24.000.000. Setelah itu pelapor membayar Rp 23.500.000 sedangkan sisanya Rp 500.000 diberikan untuk supir yang mengangkut genteng tersebut. Kemudian pelaku JC mengirimi bukti transfer palsu kepada pemilik genteng yang asli dengan inisial IKM.
"Pelapor dikirimi foto truck yang sudah ada genteng dan siap menuju rumahnya. Kemudian pelaku JC menyampaikan kepada pelapor untuk membayar setengah apabila genteng tersebut sudah sampai dirumahnya. Setelah truck sampai dilokasi, pelapor langsung melakukan pembayaran dengan mentransfer sebanyak dua kali ke nomor rekening milik pelaku JC," papar Elim.
Terkait laporan dari kasus tersebut, Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JC di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Madiun. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku JC ini sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak dua kali dalam tindak pidana kasus pencurian dan penipuan online. Pelaku JC juga mengaku pernah melakukakan perbuatan yang sama di 12 TKP yang berbeda.
"Persangkaan pasal terhadap pelaku JC dipersangkakan melanggar pasal 45 A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah," pungkas Kasat Reskrim Elim.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com