Gianyar, dewatanews.com - Tanpa dihadiri pihak termohon, Pengadilan Negeri Gianyar, akhirnya melakukan eksekusi lahan di Subak Kulub, Kembang Kuning , Bukit, Tampaksiring, Senin (09/10) kemarin.
Ini berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi tertanggal 11 Februari 2022, yang diajukan oleh I Nyoman Jaya, SH. Berkantor di Jalan Warkudara 1/1 Kota Denpasar, kuasa dari HJ. Ninik Kartini Pranoto sebagai Pemohon Eksekusi, terhadap putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 156/Pdt/2014/PT.Dps, tanggal 11 Desember 2014, Jo.Putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 21 September 2015, Nomor : 1369 K/Pdt/2015.
Sebelumnya tanah ini dalam perkara antara HJ Ninik Kartini Pranoto sebagai pemohon eksekusi dan I Nyoman Sante sebagai pihak termohon eksekusi
Sebelumnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 62/Pen.Eks.Pdt/2013/ PN.Gin, tanggal 22 Agustus 2017 tentang pelaksaan Aanmaning juga dilengkapi Berita Acara Aanmaning tanggal 20 September 2017, tanggal 4 Oktober 2017 dan tanggal 15 Nopember 2017.
Dan Menimbang bahwa Para Termohon Eksekusi sampai saat ini tidak menunjukan tikad baiknya untuk melaksanakan isi Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No. 156/Pdt/2014/PN.Gin tertanggal 11 Desember 2014. Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 1369 K/Pdt/2015 tanggal 21 September 2015 secara sukarela, berdasarkan hal-hal tersebut diatas pula Pengadilan mempunyai alasan Hukum untuk melaksanakan eksekusi oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut dapat dikabulkan.
Inipula yang mendukung Pengadilan Negeri Gianyar, untuk mengabulkan permohonan dari Pemohon tersebut diatas dan mmerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Gianyar meneruskan ke tim Jurusita untuk melakukan eksekusi lahan.
Ada dua bidan lahan Tanah tegalan terletak di subak Kulub, Banjar Kembang Kuning/Bukit, Desa Provinsi Bali, luas tanah 9 (Sembilan) are., dan tanah sawah seluas 11.00 are (1.100 M2 ) terletak di Subak KulubKembang Kuning/Bukit, Desa Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Dijaga Ketat Pihak Keamanan Polsek Tampaksiring, dan dibantu Anggota Polres Gianyar, Seluruh lahan yang kini di eksekusipun dipasang patok. (DN - Sty)
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com