Buleleng, dewatanews.com - Menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan pencanangan Percontohan Desa Anti Korupsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng telah mengusulkan tiga nama desa sebagai percontohan desa anti korupsi kepada Inspektur Daerah Kabupaten Buleleng. Demikian disampaikan Plt. Kadis PMD Buleleng, I Made Dwi Adnyana, S.STP.,M.A.P ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, (26/10) lalu.
Plt. Kadis Dwi Adnyana menerangkan bahwasannya proses pencanangan desa anti korupsi memasuki tahap ketiga, yakni pengusulan nama desa. Ketiga desa itu adalah, Desa Umeanyar, Desa Kubutambahan dan Desa Baktiseraga.
“Kami mengusulkan ketiga desa itu berdasarkan penilaian-penilaian dan pertimbangan melalui pengamatan secara lansung, dari sisi administratif dan lainnya sehingga memenuhi ketentuan sebagai desa anti korupsi,” terangnya.
Berdasarkan petunjuk teknis yang diterima, Plt. Kadis Dwi Adnyana menjelaskan terdapat 5 komponen dengan 18 indikator yang menjadi acuan dalam percontohan desa anti korupsi. Pertama komponen penguatan tentang tata laksana pemerintah desa, kemudian penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan terakhir adalah penguatan kearifan lokal.
Ditambahkan, nantinya setelah mengusulkan ketiga desa itu, masih terdapat 7 tahapan lagi sampai dengan pencanangan desa anti korupsi.
“Prosesnya masih sangat panjang, setelah kami mengusulkan nanti ada lagi tahap penetapan dan observasi oleh Tim Replikasi Pemerintah Provinsi Bali untuk dipilih desa mana yang akan dikunjungi. Lanjut tahapan bimbingan teknis, penilaian dan puncaknya adalah pencanangan Desa Anti Korupsi tahun 2024,” ujar Plt. Kadis Dwi Adnyana.
Kendati pun masa pencanangan desa anti korupsi terbilang masih panjang, pihaknya berharap ketiga desa yang diusulkan mendapat kunjungan dari Tim Replikasi Pemprov Bali dalam tahapan penetapan dan observasi. Tentunya Plt. Kadis Dwi Adnyana optimisi salah satu dari ketiga desa yang diusulkan lolos dan dicanangkan menjadi Desa Anti Korupsi Kabupaten Buleleng.
“Pencanangan Desa Anti Korupsi ini sangat penting dalam sinergi antara program Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah untuk mewujudkan program antikorupsi, sehingga pengelolaan keuangan lebih akuntabel dan transparan serta mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (Agst).
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com