Pembobol Mesin ATM di Negara Ternyata Seorang Residivis - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

9/4/23

Pembobol Mesin ATM di Negara Ternyata Seorang Residivis



Jembrana, dewatanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jembrana berhasil menangkap seorang residivis percobaan pembobolan mesin ATM di toko Indomaret, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Kejadian percobaan pembobolan mesin ATM tersebut terjadi pada Minggu (20/8). Residivis tersebut berinisial MAR (38), seorang buruh Las, beralamat di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana saat melaksanakan Pers Release bersama awak media pada Senin (4/9), bertempat di Aula Mako Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, tersangka MAR pada Sabtu (19/8) berangkat dari Kabupaten Tabanan menuju ke Gresik Jawa Timur dengan menggunakan sepeda motornya, sesampai di Jembrana pada Minggu tengah malam (20/8). Tersangka berhenti di sebuah toko Indomaret Desa Banyubiru. Karena melihat situasi disekitar sepi, ia pun memiliki niat yang tidak baik. Sempat bingung untuk hendak melanjutkan perjalanannya. Kemudian tersangka melihat tangga diseberang rumah sebelah toko Indomaret tersebut.

"Tersangka ini kemudian melanjutkan perjalanannya, namun ia berfikir untuk kembali ketoko tersebut. Dikarenakan banyak hutang ia pun kembali, sesampainya ditoko Indomaret itu, ia menaruh sepeda motornya dibelakang toko tersebut, lalu mengambil tangga dan memanjat masuk toko itu melalui atap," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres Juliana menjelaskan, setelah tersangka berada diatas toko itu, lalu ia membuka genteng sebanyak 10 buah dan masuk dengan cara merusak pelapon kemudian tersangka turun dan ia pun berhasil berada di dalam toko. Selanjutnya tersangka melihat ada mesin ATM dan mencoba membobol mesin tersebut menggunakan mesin gerinda yang dia bawa.

"Pada saat melakukan aksinya, ia mendengar ada seseorang dari luar mengetok-ngetok toko itu, kemudian ia pun memutuskan untuk kabur dan tidak sempat membawa alat-alat yang digunakan untuk membobol mesin ATM tersebut. Dalam aksinya ia pun lupa menutup lubang genteng yang dibuatnya," terang Kapolres Juliana.

Berdasarkan laporan dari saksi yang juga bekerja sebagai teknisi di mesin ATM tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim memerintakan Tim Opsnal Kurawa Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di wilayah Ketapang Jawa Timur. Tersangka MAR juga merupakan seorang residivis dengan kasus serupa diwilayah hukum Gresik Jawa Timur dengan vonis 1 tahun 3 bulan penjara pada tahun 2014.

"Motif tersangka ini melakukan perbuatannya dikarenakan banyak hutang. Persangkaan pasal kepada tersangka MAR yaitu dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, sehingga mendapatkan ancaman hukuman sepertiga dari ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com