Jembrana, dewatanews.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) akhir-akhir ini marak terjadi, ini menjadi perhatian khusus Polri untuk menghindari adanya korban. Terkait dengan kasus tersebut Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus TPPO, kasus tersebut tentang mempekerjakan orang ke luar negeri dengan tujuan negara Jepang.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, saat menggelar Pers Release bersama awak media, pada Rabu (6/9), di Aula Mako Polres Jembrana, menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat, terdapat 18 laporan terkait dengan upaya perekrutan masyarakat untuk dijadikan tenaga kerja keluar negeri. Dari beberapa laporan tersebut memiliki modus yang sama. Pelakunya berinisial FY, (31), Perempuan, beralamat Banjar Dauh Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Pelaku ini menjanjikan para korban untuk bisa bekerja keluar negeri dengan biaya 5 juta rupiah, dan ia pun sudah menarik uang milik korban sehingga korban dijanjikan bisa dipekerjakan ke luar negeri.
"Janji pelaku FY kepada korban untuk bisa mempekerjakan keluar negeri tidak bisa terjadi, bahkan perekrutan ini tidak memiliki ijin, tidak ada pelatihan-pelatihan, namun pelaku menjanjikan kepada korban yang bersangkutan bisa bekerja keluar negeri dengan tujuan ke negara Jepang," ungkap Juliana.
Lebih Lanjut Kapolres Juliana mengatakan, pelaku juga menjanjikan memberikan sejumlah pinjaman yang nantinya bisa diberikan oleh pihak perusahaan yang ada di Jepang dan untuk pembayaran keberangkatannya pun bisa dicicil pada saat sudah bekerja di Jepang. Namun sampai dengan sekarang tidak bisa berhasil dan pekerjaannya itu tidak ada.
"Korban sampai saat ini sudah menyerahkan uang masing-masing sejumlah 5 juta rupiah kepada pelaku, kejadian tersebut terjadi dari kurun waktu bulan September tahun 2022 sampai dengan Mei tahun 2023, sampai bulan Mei 2023 pelaku sudah bisa merekrut sebanyak 35 orang, dan yang melapor sebanyak 18 orang," terang Juliana.
Persangkaan pasal terhadap pelaku FY adalah pasal 11 Uu TPPO, pasal 10 Uu TPPO, pasal 9 Uu TPPO, dan pasal 81 Yo pasal 69 pidana paling lama 10 tahun, serta 378 KUHP (penipuan) pidana maksimal 4 tahun penjara, dan 65 KUHP, gabungan beberapa perbuatan, ancaman hukuman ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok.
Kapolres Juliana menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Jembrana, untuk bisa mengantisipasi modus-modus serupa oleh oknum-oknum yang mengaku bisa mempekerjakan orang untuk bekerja keluar negeri.
"Kalau ada modus serupa, mohon masyarakat menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas, sehingga kita bisa langsung mengecek keabsahan dari agen-agen yang mengaku bisa mempekerjakan tenaga kerja keluar negeri," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com