Jembrana, dewatanews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum terhadap barang bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (MKHT) atau In Kracht Van Gewijsde. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (18/7), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jembrana, Ni Wayan Mearthi, saat membuka kegiatan menyampaikan, barang bukti yang akan dilaksananakan pemusnahan yaitu 62 perkara dalam tindak pidana umum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Negara, jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika dan obat jenis metafetamina (Sabu) sebanyak 308, 11 bruto atau 283,01 gram netto, Narkotika jenis Extacy sebanyak 5,13 gram netto, dan sebanyak 13,5 butir tablet warna hijau serta Pil Koplo sebanyak 11.483 butir.
"Untuk pemusnahan barang bukti elektronik berupa 5 buah handpone dan 9 buah timbangan digital, dan total 119 barang perkakas," ungkapnya.
Lanjut Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jembrana menyampaikan, bahwa adapun kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan tidak terlepas dari tugas dan wewenang kejaksaan.
"Khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekutor) sebagaimana dalam ketentuan pasal 270 KUHAP dan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU RI No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang telah dibentuk oleh Jaksa Agung Republik Indonesia berdasarkan Perja No. 006/A/JA/07/2017," imbuhnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana,
Salomina Meyke Saliama saat diwawancarai awak media mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan jangka waktu satu tahun periode yaitu dari Agustus tahun 2022. Sebenarnya kalau mengikuti aturan pemusnahan, barang bukti tersebut segera dilaksanakan pemusnahan setelah menerima keputusan pengadilan, dan eksekusi harus disertai dengan barang bukti.
"Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini, kami sengaja mengumpulkan barang bukti karena terkait dengan adanya kegiatan dalam rangka peringati HUT Adhyaksa, dalam kegiatan ini kami juga mengundang instansi terkait yang bekerja sama sampai ada putusan, seperti pihak Kepolisian, balai POM, Pengadilan, dan perkara-perkara yang ada kaitannya dengan SPDP yang masuk," terangnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana juga mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kali ini, dilakukan juga pemusnahan uang palsu, dan juga pemusnahan tangki BBM penimbunan BBM bersubsidi.
"Tangki BBM tersebut harus dimusnahkan, supaya tidak dipergunakan lagi oleh orang lain untuk tindak pidana yang sama, kemudian barang bukti Pil Koplo dan Sabu-Sabu juga kami musnahkan bersama-sama dengan barang bukti yang ada. Nah terkait dengan barang bukti berupa kendaraan ini masih dalam tahapan, pada dasarnya barang bukti yang ada kami eksekusi berupa putusan pengadilan dengan prosedur yang ditentukan," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment
Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.
Terimakasih
www.dewatanews.com