Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan 18 Ekor Penyu Hijau - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/18/23

Polres Jembrana Ungkap Kasus Penyelundupan 18 Ekor Penyu Hijau



Jembrana, dewatanews.com - Polres Jembrana ungkap kasus penyelundupan satwa yang dilindungi jenis penyu hijau, dua tersangka berhasil diamankan pada Senin malam (15/5). Dari kasus ini, 18 ekor penyu hijau yang diselundupkan menuju Denpasar berhasil digagalkan oleh Tim Opsnal Polres Jembrana. 

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Pers Release bersama awak media pada Kamis (18/5) bertempat di Pantai Pasir Putih, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, Jajaran Forkopimda Jembrana, Kepala BKSDA Provinsi Bali, Staf Karantina Pertanian Gilimanuk, Perwakilan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. saat menggelar Pers Release bersama awak media menyampaikan, Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pada Senin malam (15/5) pinggir Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Dalam kasus ini Polres Jembrana berhasil mengamankan dua orang tersangka, HMT (50) laki-laki, beralamat Desa Banyubiru, Kecamatan Negara yang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Bali, dan SK, (23) laki-laki, beralamat Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.

"Waktu kejadian pada Senin malam (15/5), informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman satwa yang dilindungi jenis penyu hijau menuju ke Denpasar. Dari informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Jembrana memberikan perintah kepada Tim Opsnal Polres Jembrana untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Lanjut Kapolres Jembrana menyampaikan, setelah melakukan penyelidikan ditemukanlah kendaraan jenis pick up merek Grand Max warna hitam melintas di depan warung makan Bidadari diduga mengangkut satwa yang dilindungi jenis penyu hijau, kemudian Tim Opsnal melakukan pembututan dan saat itu juga dilihat mobil Fortuner warna putih mengawal mobil pick up tersebut, kemudian Tim Opsnal meminta bantuan kepada anggota personel lalu lintas yang bertugas di Pos TMC Sudirman untuk melakukan pencegatan dan akhirnya mobil pick up tersebut berhasil dicegat di Jalan Mayor Sugianyar barat Pos TMC Sudirman.

"Saat itu juga Tim Opsnal dan anggota personel lalu lintas melakukan pengecekan terhadap mobil pick up yang dikendarai oleh tersangka SK, dan ditemukan 18 ekor satwa yang dilindungi jenis penyu hijau. Untuk mobil fortuner berhasil kabur kearah timur, Tim Opsnal meminta bantuan kepada Polsek Mendoyo untuk melakukan pencegatan dan berhasil diamankan. Setelah diamankan diketahui yang mengendarai mobil Fortuner adalah tersangka HMT (DPO Ditreskrimsus Polda Bali), kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka yaitu pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI nomor 5 tahun 1990 yo pasal 55 KUHP tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ancaman hukuman Pasal 21 ayat (2) Yo pasal 40 ayat (2) pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Setelah selesai kegiatan Pers Release, 18 ekor Penyu Hijau tersebut langsung dilepas liarkan di Pantai Pasir Putih Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com