Gubernur Koster Serahkan 32.273 Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Sulingguh, Pemangku dan Rohaniawan Lintas Agama di Bali - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/12/23

Gubernur Koster Serahkan 32.273 Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Sulingguh, Pemangku dan Rohaniawan Lintas Agama di Bali



Denpasar, dewatanews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Sulinggih, Pemangku, hingga Rohaniawan Lintas Agama se-Provinsi Bali Tahap I dengan total mencapai 32.273 Rohaniawan yang ditandai dengan penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan pada, Jumat (Sukra Pon, Dukut) 12 Mei 2023 di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini juga mendapatkan apresiasi dari Bupati/Walikota se-Bali yang hadir, Deputi Direktur Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua BPJS Ketenagakerjaan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Ngurah Wiryanata, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, FKUB Provinsi Bali, Ketua Majelis Agama se-Bali, Sulinggih, Pemangku hingga Rohaniawan Lintas Agama di Provinsi Bali, karena program Jaminan Sosial Gubernur Bali, Wayan Koster yang telah berjalan sejak tanggal 1 Maret 2023 betul – betul manfaatnya dirasakan oleh keluarga dari 7 Pemangku yang meninggal berasal dari Kabupaten Buleleng, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Klungkung, setelah secara simbolis Murdaning Jagat Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menyerahkan iuran manfaat Jaminan Kematian masing – masing senilai Rp. 42.000.000 kepada ahli waris dari 7 Pemangku yang meninggal dunia.

Gubernur Bali dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada Sulinggih, Pemangku, hingga Rohaniawan Lintas Agama se-Provinsi Bali yang menerima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Koster ingin memastikan semua Rohaniawan mendapat BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting, karena Pemerintah Pusat melalui Undang – Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyediakan Fasilitas Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Untuk Jaminan Kesehatan sudah tercover dengan cukup baik, di Provinsi Bali yang sudah tercover Jaminan Kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) sebanyak 98 persen lebih dan tertinggi di Indonesia, sehingga Bali mendapatkan penghargaan dari Presiden Republik Indonesia yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin.

Tetapi dalam Jaminan Ketenagakerjaan, Saya melihat ada yang belum tercover, itulah sebabnya Saya mendorong agar diceck semua berbagai jenis, profesi tenaga kerja agar tercover semua, ternyata ada yang belum yaitu Rohaniawan. “Mohon maaf dimasukan dalam kategori Tenaga Kerja di BPJS Ketenagakerjaan. Namun secara substansi, Rohaniawan di dalam tugasnya sangat mulia, karena tugasnya mendoakan alam beserta isinya, sehingga Kita sehat dan rahayu semua,” kata orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Bali ini.

Itulah sebabnya, Ia memprogramkan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan total peserta 32.273 Rohaniawan. Sehingga besaran premi yang Kami bayarkan ke BPJS mencapai Rp. 5,2 Milyar. 

“Rohaniawan yang sudah masuk di BPJS Ketenagakerjaan, maka secara langsung bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja sampai Jaminan Kematian sesuai pelaksanaan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini yang disambut ucapan terimakasih dari para Rohaniawan se-Bali, karena program Jaminan Sosial ini akan terus berlanjut bahkan jika ada yang mengalami kecalakaan, semua Rumah Sakit baik milik Pemerintah maupun Swasta akan ikut mengcovernya dengan biaya yang ditanggung penuh.

Gubernur Wayan Koster menjelaskan alasan BPJS Ketenagakerjaan ini pasti diteruskan keberlanjutannya, karena program Jaminan Sosial tersebut sangat mulia untuk kemanusiaan, bahkan Koster meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali agar Peserta BPJS Ketenagakerjaan betul – betul dilayani dengan cepat apabila memerlukan perawatan di Rumah Sakit, jangan sampai mereka dilayani dengan lambat.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan program BPJS Ketenagakerjaan ini akan titiang evaluasi terus, lengkap dengan database, sistem, dan aplikasi untuk semua Rohaniawan, agar Kita tahu jumlah rohaniawan di Bali ada berapa. 

“Termasuk pelaksanaan manfaatnya agar tahu, seperti tadi ada 7 orang yang mendapatkan manfaat masing – masing sebesar Rp. 42 Juta dari bulan Maret sampai pertengahan Mei 2023. Sekali lagi, Saya menyampaikan selamat kepada Sulinggih, Pemangku, hingga Rohaniawan Lintas Agama se-Provinsi Bali yang menerima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Wayan Koster yang diapplause tepuk tangan.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, Ngurah Wiryanata melaporkan Rohaniawan yang ditanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaannya sebanyak 32.273 Orang Rohaniawan lintas agama di 9 Kota/Kabupaten se-Provinsi Bali, dengan rincian sebagai berikut, yaitu : 1) Rohaniwan Agama Hindu sebanyak 31.596 Orang yang terdiri dari 1.218 Orang Sulinggih dan 30.378 Prang Pemangku / Pinandita; 2) Rohaniwan Agama Islam sebanyak 344 Orang; 3) Rohaniawan Agama Kristen sebanyak 228 Orang; 4) Rohaniawan Agama Katolik sebanyak 36 Orang; 5) Rohaniawan Agama Budha sebanyak 57 Orang; dan 6) Rohaniawan Agama Konghucu sebanyak 12 Orang.

Apabila dirinci berdasarkan Kota / Kabupatennya, Rohaniawan yang ditanggung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Kota Denpasar mencapai sebanyak 2.059 Orang, Kabupaten Badung sebanyak 2.978 Orang, Kabupaten Tabanan sebanyak 5.093 Orang, Kabupaten Buleleng sebanyak 4.072 Orang, Kabupaten Jembrana sebanyak 968 Orang, Kabupaten Gianyar sebanyak 3.717 Orang, Kabupaten Bangli sebanyak 5.416 Orang, Kabupaten Klungkung sebanyak 3.766 Orang, dan Kabupaten Karangasem sebanyak 4.204 Orang.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com