Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan Toko HP Diamankan Polisi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

5/25/23

Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Karyawan Toko HP Diamankan Polisi



Denpasar, dewatanews.com - Seorang karyawan toko HP Pura Pura Ponsel, bernama Made Ayu Indiana Putri (20) diringkus aparat Polsek Denpasar Timur setelah diketahui melakukan penggelapan uang hingga merugikan korban sebesar Rp 359.976.000. 

Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Made Sudiarta saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Timur, Kamis (25/5) mengungkapkan tersangka yang tinggal di Jalan Tukad Barito Nomot 188, Desa Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu memanipulasi hasil penjualan HP. Kejahatan itu dilakukannya hampir satu tahun. 

"Tersangka melakukan manipulasi hasil penjualan HP seorang diri. Misalnya harga HP 5 juta dia tulis Rp 4 juta. Uang Rp 4 juta disetor ke kantor, sementara Rp 1 juta masuk kantong sendiri. Itu terus dilakukannya selama hampir setahun," ungkap Kompol Sudiarta yang didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Polsek Denpasar Timur Iptu Made Galih Artawiguna. 

Kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terungkap setelah korban Made Adi Artawijaya curiga dengan hasil penjualan di tokonya itu. Dari situ korban melakukan audit dan hasilnya terjadi selisih antara hasil penjualan dan jumlah barang. 

Pemilik toko sekaligus korban sempat menelusuri perihal tersebut dan menanyakan para karyawannya hingga akhirnya terungkap pelaku sebagai marketing di tokonyalah yang melakukan manipulasi. Kejahatannya pernah diketahui oleh karyawan lainnya sehingga tidak bisa ngelak. 

Bersamaan dengan pelaku diamankan barang bukti berupa 12 lembar hasil audit penjualan, 1 buah flashdisk rekaman pengakuan tersangka, 1 lembar slip gaji sebagai karyawan toko, beberapa lembar bukti chating pengambilan uang dan 1 lembar surat pernyataan pengakuan dari pelaku.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku ini ngakunya terpaksa memanipulasi hasil penjualan karena gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup," tutup Kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com