Sidang Praperadilan A.A Ngurah Oka Ditunda, Polda Bali Masih Siapkan Bahan Materi - Dewata News

Breaking News

Gold Ads (1170 x 350)

2/9/23

Sidang Praperadilan A.A Ngurah Oka Ditunda, Polda Bali Masih Siapkan Bahan Materi



Denpasar, dewatanews.com - A.A Ngurah Oka (62) merupakan keturunan ke-4 dari dari Keluarga Jero Kepisah dan  memiliki sertifikat tanah, namun diperlakukan kurang baik hingga sampai akhirnya ditahan di Polda Bali. Merasa diperlakukan kurang baik, akhirnya A.A Ngurah Oka mulai menempuh jalur hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang praperadilan perdana yang diwakili perwakilan keluarga Jero Kepisah bersama sejumlah kuasa hukumnya, pada Selasa 7 Pebruari 2023 yang saat itu dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH., majelis hakim melakukan penundaan sidang dengan pemohon A.A Ngurah Oka dari Keluarga Besar Jero Kepisah, lantaran termohon dalam hal ini pihak Polda Bali khususnya pihak Ditreskrimsus tidak hadir dalam persidangan.

Sidang praperadilan ditunda 2 minggu lagi yakni pada Selasa 21 Pebruari 2023 mendatang. Itu sesuai apa yang diucapkan oleh Majelis Hakim I Putu Suyoga, SH, MH.

Terkait adanya penundaan persidangan praperadilan tersebut, kuasa hukum A.A Ngurah Oka yakni I Kadek Duarsa, SH, MH, CLA mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan dan surat pembantaran, namun sampai saat belum mendapat tanggapan dari pihak Direskrimsus Polda Bali.

"Surat tersebut diajukan tanggal 30 Januari 2023. Itu dikarenakan klien kami ada memiliki riwayat sakit jantung," terang Putu Duarsa.

Kemudian dari kuas hukumnyanh lain dari A.A Ngurah Ok yakni Putu Harry Suandana Putra SH, MH mengatakan sidang praperadilan yang ditempuh ini lantaran kliennya merasa tidak bersalah, namun justru dikriminalisasi pihak kepolisian Polda Bali sehingga berusaha mencari keadilan seadil-adilnya di PN Denpasar.

Putu Harry menyebut kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali dengan dugaan pasal 263 KUHP, dan sejak 27 Januari 2023 lalu hingga kini ditahan di Mapolda Bali.

"Untuk itu, klien kami punya hak mengajukan upaya hukum sidang praperadilan. Inilah fungsi lembaga praperadilan sebagai penengah, semua pihak akan membuktikan kebenarannya dan hakim akan memutuskan siapa yang benar dan salah," tegasnya.

Terkait ketidakhadiran dihari pertama sidang praperadilan yang diajukan pihak A.A Ngurah Oka bersama kuasa hukumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, MSi saat dihubungi sejumlah media menjelaskan ketidakhadiran pihak Polda Bali lantaran masih mempersiapkan bahan-bahan materi yang akan disampaikan nantinya dalam sidang praperadilan mendatang.

"Nantinya dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali sendiri sudah memberi kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali," pungkas Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK, MSi.

No comments:

Post a Comment

Redaksi DEWATA NEWS menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan di DEWATA NEWS . Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca berhak melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Redaksi DEWATA NEWS akan menilai laporan dan berhak memberi peringatan dan menutup akses terhadap pemberi komentar.

Terimakasih
www.dewatanews.com